Sabtu, 06 Desember 2014

[Lyric] TABLO, TAEYANG – EYES, NOSE, LIPS

 
 
you left me paralyzed, no cure, no rehab for me
funny that you got the nerve to keep asking me
how i’ve been
you’re the victor in this pageantry
but the only trophy you deserve, catastrophe
i’d rather we be dead to each other
no eulogies said for each other
no “rest in peace”s
the memories got my chest in pieces
i’m praying that your eyes are the first to go
the way they looked when you smiled
the way they opened and closed
and your nose, every single breath against my neck
and then your lips, every empty promise made and said
please fade, fade to black
please fade, fade to black
but the nightmares come back
because your eyes, nose, lips
every look and every breath
every kiss still got me dying
uh, still got me crying
because your eyes, nose, lips
every look and every breath
every kiss still got me dying
uh, still got me crying
forget a promenade, let’s juggernaut,
down memory lane, leave no thought alive
to the slaughter house, i’m taking my pain
time to sever my brain from my heart and soul
my knees are burning hot, but God is cold
I’ve been told, one day you’ll know
too much of heaven’s a sin
after the show, it’s only hell that it brings
so take it slow and let time heal everything
they say that time flies, but you keep breaking its wings
you’ll never fade, fade to black
please fade, fade to black
but the nightmares come back
because your eyes, nose, lips
every look and every breath
every kiss still got me dying
uh, still got me crying
because your eyes, nose, lips
every look and every breath
every kiss still got me dying
uh, still got me crying
you wish me well
you wish me well
i wish you hell
i never want to look into your eyes again
no, i never want to hear you breathe again
let me go, let me go
baby, tell me that it’s the end
 because your eyes, nose, lips
every look and every breath
every kiss still got me dying
uh, still got me crying
the tears drive me out of my mind
because your eyes, nose, lips
every look and every breath
your  kiss still got me dying
uh, still got me crying
crying, crying
fade out
»»  READMORE...

Perangkat Lunak Akses Internet


Mozilla Firefox



Perancang
Rilis pertama
4 November 2004 (2004-11-04)
Versi rilis terbaru
3.6.10 / September 15, 2010; 54 hari yang lalu (2010-09-15)
Versi pratayang terbaru
4.0 Beta 6 / September 14, 2010; 55 hari yang lalu (2010-09-14)
Status pengembangan
Aktif
Jenis
Mozilla EULA untuk distribusi biner
Mozilla Firefox (aslinya bernama Phoenix dan kemudian untuk sesaat dikenal sebagai Mozilla Firebird) adalah penjelajah web antar-platform gratis yang dikembangkan oleh Yayasan Mozilla dan ratusan sukarelawan. Versi 3.0 dirilis pada 17 Juni 2008.
Sebelum rilis versi 1.0-nya pada 9 November 2004, Firefox telah mendapatkan sambutan yang sangat bagus dari pihak media, termasuk dari Forbes dan Wall Street Journal. [6][7] Dengan lebih dari 5 juta download dalam 12 hari pertama rilisnya dan 6 juta hingga 24 November 2004, Firefox 1.0 adalah salah satu perangkat lunak gratis, sumber-terbuka (open-source) yang paling banyak digunakan di antara pengguna rumahan. [8]
Melalui Firefox, Yayasan Mozilla betujuan untuk mengembangkan sebuah browser web yang kecil, cepat, simpel, dan sangat bisa dikembangkan (terpisah dari Mozilla Suite yang lebih besar). Firefox telah menjadi fokus utama perkembangan Mozilla bersama dengan client e-mail Mozilla Thunderbird, dan telah menggantikan Mozilla Suite sebagai rilis browser resmi Yayasan Mozilla.
Di antara fitur populer Firefox adalah pemblokir pop-up yang sudah terpasang di dalamnya, dan sebuah mekanisme pengembangan (extension) untuk menambah fungsionalitas tambahan. Meskipun fitur-fitur ini sudah tersedia untuk beberapa lamanya di browser-browser lainnya seperti Mozilla Suite dan Opera, Firefox merupakan browser pertama yang mendapatkan penerimaan dalam skala sebesar ini. Firefox ditargetkan untuk mendapat sekitar 10% pangsa pasar Internet Explorer keluaran Microsoft (browser paling populer dengan margin yang besar (per 2004) hingga tahun 2005, yang telah disebut oleh banyak orang sebagai tahun kembalinya perang browser. [9]
Firefox telah mendapatkan perhatian sebagai alternatif kepada Internet Explorer sejak Explorer dikecam karena tuduhan ketidakamanannya—pihak yang setuju terhadap anggapan ini mengatakan Explorer tidak mengikuti standar Web, menggunakan komponen ActiveX yang sering membahayakan, dan kelemahannya terhadap pemasangan spyware dan malware—dan kurangnya fitur-fitur yang dianggap pemakai Firefox penting. [10] Microsoft sendiri telah merespons bahwa mereka tidak menganggap jika isu-isu mengenai keamanan dan fitur Explorer perlu dikhawatirkan. [11]
Versi 2.0 diluncurkan pada 24 Oktober 2006. Pada versi 2.0 ini, Mozilla mempunyai bug (kelemahan) yaitu akan "crash" jika membuka web page (halaman Web) yang sangat besar dan memiliki JavaScript, namun hal ini telah diperbaiki.
Mozilla Firefox adalah salah satu browser yang paling populer dibangun pada platform Gecko, Yang Berarti lebih aman dan mudah digunakan. Browser ini fitur-fitur pelindung malware dan phishing yang melindungi Anda dari virus, worm, trojan dan spyware. Mozilla Firefox - browser sangat cepat, dan kecepatan jelas tidak hanya halaman web loading Selama, tapi Ketika melihat bookmark dan sejarah. Berhasil melewati mesin, dan Mozilla Memungkinkan Anda untuk melihat semua halaman web dalam satu jendela mnogovkladochnom, tetapi juga memiliki banyak pilihan berguna lainnya, Adil untuk kemampuan konektivitas MENINGKATKAN signifikan plug-in (dan merilis sebuah Mereka banyak sekali).

Mozilla Firefox difokuskan pada peningkatan penanganan memori, kinerja, dan stabilitas, meningkatkan XUL, dan komponen inti baru sebagai data aplikasi kering disimpan di SQLite. Mozilla Firefox bisa istirahat beberapa ekstensi dan aplikasi yang ada dibangun di atas Firefox, dan pasti akan mencakup optimasi baru jika Anda ingin membangun di browser populer. Mozilla Firefox Harus javascript tambahan dan fitur SVG jika Anda ke Semacam itu.

Internet Download Manager




Tonec Inc.
Versi rilis terbaru
5.19 (build 2) / April 29, 2010; 6 bulan yang lalu (2010-04-29)
Jenis
Internet Download Manager atau banyak orang menyebut nya dengan nama IDM , adalah perangkat lunak yang mampu mengambil / mengunduh data-data yang ada di internet . Perangkat buatan New York, Amerika ini menempati posisi teratas dalam memaksimalkan kecepatan mengunduh data. Tampilan dan grafis yang sederhana membuat IDM lebih bersahabat dengan penggunanya.
IDM didukung dengan fitur resume, yaitu untuk kepentingan mengunduh ulang berkas-berkas yang sebelumnya terputus karena kehilangan koneksi internet, masalah jaringan, komputer shutdowns, atau listrik padam secara tak terduga. IDM juga memiliki fitur unduh yang cepat dengan kemampuan melakukan segmentasi berkas secara otomatis dan didukung dengan teknologi yang aman.
Perangkat lunak ini memiliki kemampuan yang lebih baik daripada tool sejenis yang ada saat ini, karena fitur yang dimiliki dalam membagi data yang sedang diunduh menjadi beberapa bagian terpisah untuk kemudian disatukan kembali setelah proses mengunduh selesai. Proses ini dinamakan multipart. Akan tetapi, IDM berbeda dengan perangkat sejenisnya karena proses multipart ini dilakukan secara bersamaan dan kecepatannya hingga 500% atau lima kali lipat lebih baik sebagaimana diklaim oleh pembuat IDM ini.
IDM mampu membagi sebuah berkas saat proses mengunduh berlangsung hingga menjadi tujuh sampai delapan bagian. Sebuah berkas yang diunduh dan terbagi menjadi delapan bagian selanjutnya ditangani oleh IDM yakni dengan membagi kecepatan yang sama besar per bagiannya. Namun jika bagian-bagian tadi ada yang mengalami hambatan dalam proses unduh maka kecepatan pada bagian lain akan digunakan untuk membantu bagian yang lambat tadi.
Versi terbaru IDM download 5,18 menambahkan panel untuk web-pemain yang dapat digunakan untuk mengunduh flash video dari situs seperti YouTube, MySpaceTV, dan Google Video. Fitur ini juga dilengkapi oleh Vista support, YouTube grabber, dipugar scheduler, dan MMS dukungan protokol. Versi baru juga menambahkan integrasi untuk Internet Explorer dan browser berbasis Internet Explorer, didesain ulang dan, peningkatan toolbar, dan perbaikan fitur baru lainnya.

Daftar isi

Proses Kerja IDM

IDM mampu membagi sebuah data saat proses mengunduh berlangsung hingga menjadi tujuh sampai delapan bagian. Sebuah data yang diunduh dan terbagi menjadi 8 bagian selanjutnya diolah oleh IDM dengan membagi kecepatan yang sama besar per bagiannya. Namun jika bagian-bagian tadi ada yang mengalami hambatan dalam proses unduh maka kecepatan pada bagian lain akan digunakan untuk membantu bagian yang lambat tadi.

 Fitur Utama

Mendukung Semua Browser Populer dan Aplikasi

Internet Download Manager mendukung semua browser populer termasuk Internet Explorer, AOL, MSN, Mozilla, Netscape, Firefox, Avant Browser, dan banyak lainnya. Internet Download Manager mendukung semua versi dari semua browser populer, dan dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi internet manapun untuk mengambil alih unduhan menggunakan fitur Advanced Browser Integration.

Kemudahan Mengunduh dengan Satu Klik

Bila pengguna klik pada link download di browser, IDM akan mengambil alih unduhan dan mempercepatnya. Pengguna tidak perlu melakukan sesuatu yang istimewa, hanya menjelajah internet seperti biasanya dilakukan. IDM mendukung HTTP, FTP, HTTPS dan MMS protokol.

Pengambil video YouTube

Internet Download Manager dapat merekam dan mengunduh video FLV dari situs populer seperti YouTube, MySpaceTV, dan Google Video. Setelah menginstal IDM, "Download This Video" tombol muncul setiap kali pengguna menonton video di mana saja di internet. Pengguna hanya perlu melakukan satu klik pada tombol untuk mulai mengunduh klip.

Pengecekan Antivirus Otomatis

Pengecekan antivirus membuat pengguna IDM yang ingin mengunduh bebas dari virus dan trojan. IDM secara otomatis menjalankan pengecekan begitu berkas selesai diunduh untuk melindungi pengguna dari berkas yang berbahaya.

Drag dan Drop

Pengguna dapat dengan mudah melakukan drag dan drop link masuk ke IDM, dan drag and drop untuk mengeluarkan [[data yang telah diunduh dari Internet Download Manager.

IDM Mendukung Banyak Jenis Layanan Proxy

Internet download manager mendukung banyak jenis proxy sebagai contoh, ISA, dan layanan proxy FTP.

Multibahasa

IDM diterjemahkan ke dalam bahasa Albania, Arab, Azerbaijan, Bosnia, Bulgaria, Cina, Kroasia, Ceko, Denmark, Belanda, Persia,Perancis, Jerman, Yunani, Ibrani, Hungaria, Italia, Jepang, Korea, Lithuania, Macedonia, Norwegia, Polandia, Portugis, Rumania, Rusia, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Thailand, Turki, dan bahasa Uzbekistan.

Sistem Kategori

Internet Download Manager dapat digunakan untuk mengatur hasil unduhan secara otomatis menggunakan sistem pengkategorian berkas.

Melanjutkan Berkas Unduhan yang Gagal

Internet Download Manager akan melanjutkan berkas yang belum selesai diunduh dari tempat di mana mereka tinggalkan. Sistem juga memiliki kemampuan untuk memulai kembali data yang rusak atau terputus karena hilang koneksi, masalah jaringan, komputer shutdowns, atau listrik padam tak terduga.

Sistem Instalasi Sederhana

Instalasi sederhana oleh IDM memudahkan penggunanya untuk melakukan pengaturan dan mericek status status koneksinya.

Penjadwalan

Internet Download Manager dapat terhubung ke internet pada waktu yang ditetapkan, mengunduh berkas yang diinginkan, melepaskan, atau mematikan komputer bila telah selesai dilakukan. Anda juga dapat menyinkronkan perubahan menggunakan sinkronisasi periodik data. Pengguna dapat membuat pengaturan jadwal beberapa berkas antrian untuk diunduh atau sinkronisasi.

Advanced Browser Integration

Ketika diaktifkan, fitur ini dapat digunakan untuk menangkap setiap berkas dari aplikasi manapun. Tak satu pun dari download manager lain memiliki fitur ini.

IDM Mendukung Protokol Otentikasi Utama: Basic, Negotiate, NTLM, dan Keberos

Dengan adanya fitur ini, IDM dapat mengakses banyak internet dan layanan proxy menggunakan nama login dan password

Tampilan yang dapat dikostum

Pengguna dapat memilih perintah, tombol, dan kolom untuk muncul di jendela IDM utama. Ada beberapa latar yang berbeda untuk toolbar dengan tombol yang berbeda gaya. Semua latar dapat diambil dari situs rumah IDM. Juga pengguna dapat merancang latar mereka sendiri.

Fitur Update Cepat

Quick update memeriksa versi baru dan memperbarui IDM sekali per minggu. Fitur update cepat memasukkan semua fitur baru dan ditambahkan ke versi terbaru, setelah itu IDM akan menanyakan pengguna apakah dia ingin memperbarui IDM ke versi terbaru

Fitur pendukung

Fitur-fitur lainnya termasuk dukungan multibahasa, zip preview, download categories, scheduler pro, suara di berbagai aktivitas, HTTPS support, queue processor, html membantu dan tutorial, perlindungan virus ditingkatkan saat mengunduh selesai dilakukan, mengunduh secara progresif dengan kuota (berguna untuk koneksi yang menggunakan semacam akses kebijakan yang adil), built-in download accelerator, dan banyak lainnya.
»»  READMORE...

[Lyric] One Directions - Truly Madly Deeply

[Liam:]
Am I asleep am I awake or somewhere in between
I cant believe that you are here and lying next to me
Or did I dream that we were perfectly entwined
Like branches on a tree, or twigs caught on a vine

[Niall:]
Like all those days and weeks and months I tried to steal a kiss
And all those sleepless nights and daydreams where I pictured this
I'm just the underdog who finally got the girl
And I am not ashamed to tell it to the world!

[Harry & Louis:]
Truly, madly, deeply I am
Foolishly, completely falling
And somehow you kick all my walls in
So baby say you'll always keep me
Truly, madly, crazy, deeply in love with you
In love with you

[Liam:]
Should I put coffee and granola on a tray in bed
And wake you up with all the words that I still haven't said
And tender touches just to show you how I feel
Or should I act so cool, like it was no big deal

[Zayn:]
Wish I could freeze this moment in a frame and stay like this
or put this day back on replay and keep reliving it
Cause it's the tragic truth, if you don't feel the same
My heart would fall apart if someone said your name

[Harry & Louis]
Truly, madly, deeply I am
Foolishly, completely falling
And somehow you kick all my walls in
So baby say you'll always keep me
Truly, madly, crazy, deeply in love with you

[Louis:]
I hope I'm not a casualty
Hope you won't get up and leave
Might not mean that much to you
But to me its everything...
Everything

[All:]
Truly, madly, deeply I am
Foolishly, completely falling
And somehow you can turn my walls in
So baby say you'll always keep me
Truly, madly, crazy, deeply in love (in love)
With you (with you)
In love (in love)
With you (with you)
In love (in love)
With you (with you)

Songwriters
Gad, Toby / Robbins, Lindy / Dahl, Trevor

Published by
Lyrics © Sony/ATV Music Publishing LLC, Warner/Chappell Music, Inc., Kobalt Music Publishing Ltd.

»»  READMORE...

Kamis, 04 Desember 2014

[Lyric] 5 SECONDS OF SUMMER - What I Like About You

Hey! Hey!

That's what I like about you
You hold me tight
Tell me I'm the only one
Wanna come over tonight?
 
Yeah

Keep on whispering in my ear
Tell me all the things that I wanna hear
'Cause it's true, that's what I like about you

What I like about you
You really know how to dance
When you go up, down, jump around
Think about true romance, yeah

Keep on whispering in my ear
Tell me all the things that I wanna hear
'Cause it's true, that's what I like about you

That's what I like about you

(What I like about you)

That's what I like about you

(What I like about you)

That's what I like about you

(What I like about you)

That's what I like about you

Hey!

What I like about you
You keep me warm at night

Never wanna let you go
Know you make me feel alright

Keep on whispering in my ear
Tell me all the things that I wanna hear
'Cause it's true, that's what I like about you

That's what I like about you

(What I like about you)

That's what I like about you

(What I like about you)

That's what I like about you

(What I like about you)

That's what I like about you, you

That's what I like about you


Songwriters
Skill, Michael / Marinos, James / Palamarchuk, Walter

Published by
Lyrics © EMI Music Publishing

»»  READMORE...

[Lyric] 5 SECONDS OF SUMMER - Close As Strangers

Six weeks since I've been away
And now you're sayin' everything has changed
And I'm afraid that I might be losing you
Now every night that I spend alone
Kills me thinking of you on your own
And I wish I was back home next to you

Oh everyday
You feel a little bit further away
And I don't know what to say
Are we wasting time
talking on a broken line
Telling you I haven't seen your face in ages
I feel like we're as close as strangers
I won't give up
even though it hurts so much
Every night I'm losing you in a thousand faces
Now it feels we're as close as strangers

Late night calls and another text
Is this as good as we're gonna get?
Another timezone taking me away from you
Livin' dreams and fluorescent lights
While you and I are running out of time
But you know that I'll always wait for you

Oh everyday
You feel a little bit further away
and I don't know what to say
Are we wasting time
talking on a broken line
Telling you I
haven't seen your face in ages
I feel like we're as close as strangers
I won't give up
even though it hurts so much
Every night I'm losing you in a thousand faces
Now it feels we're as close as strangers

On the phone
I can tell that you wanna move on
Through the tears
I can hear that I shouldn't have gone
Every day, gets harder to stay away from you

So tell me are we wasting time
talking on a broken line
Telling you I haven't seen your face in ages
I feel like we're as close as strangers

Wasting time
talking on a broken line
telling you I haven't seen your face in ages
I feel like we're as close as strangers

I won't give up
Even though it hurts so much
Every night, I'm losing you in a thousand faces
Now it feels we're as close as strangers

6 months since I went away
And to know everything has changed
But tomorrow I'll be coming back to you

»»  READMORE...

[Lyric] 5 SECONDS OF SUMMER - Social Casualty

La da da la da da da da la da da la da da da da

Just a kid it's all the same
Growing up it doesn't change
Who are they to try and put us down?
Had enough of what they say
Sick and tired of all their games
Stand up and sing it with me now

La da da la da da da da la da da la da da da da

So save me from who I'm supposed to be
Don't wanna be a victim of authority, I'll always be a part of the minority
Save me from who I'm supposed to be
So tell me tell me tell me what you want from me, 
I don't wanna be another social casualty
(Social casualty)

Just a girl turned eighteen
She ran away to chase her dreams
They said she wouldn't make it far
She took a chance and packed her bags
She left town and didn't look back
So tired of wishing on the stars

La da da la da da da da la da da la da da da da

So save me from who I'm supposed to be
Don't wanna be a victim of authority, I'll always be a part of the minority
Save me from who I'm supposed to be
So tell me tell me tell me what you want from me, 
I don't wanna be another social casualty

La da da la da da da da
La da da la da da da da

So save me from who I'm supposed to be
Don't wanna be a victim of authority, I'll always be a part of the minority
Save me from who I'm supposed to be
So tell me tell me tell me what you want from me, 
I don't wanna be another social casualty

La da da la da da da da la da da la da da da da
Social casualty
La da da la da da da da la da da la da da da da

Songwriters
ASHTON FLETCHER IRWIN, NICHOLAS MICHAEL FURLONG, CALUM THOMAS HOOD, JOHN WILLIAM FELDMANN

Published by
Lyrics © REACH MUSIC PUBLISHING

»»  READMORE...

[Lyric] 5 SECONDS OF SUMMER - Long Way Home

We're taking the long way home
Taking the long way home

Take me back to the middle of nowhere
Back to the place only you and I share
Remember all the memories?
The fireflies and make-believe
Kicking back in the old school yard
Singing songs on our guitars
This is our reality
Crazy stupid, you and me

We know this is the way it's supposed to be

So we're taking the long way home
'Cause I don't wanna be wasting my time alone
I wanna get lost and drive forever with you,
Talkin' bout nothing, yeah, whatever, baby
So we're taking the long way home tonight

We're taking the long way home
We're taking the long way home
Taking the long way home

Now we're stuck in the middle of nowhere
Yeah, you know we took our time to get there
We're hiding out in a dream
Catching fire like kerosene
And you know I'd never let you down
'Til the sun comes up, we can own this town
Something like make-believe
Living in a movie scene

I know this is the way it's supposed to be

So we're taking the long way home
'Cause I don't wanna be wasting my time alone
I wanna get lost and drive forever with you,
Talkin' bout nothing, yeah, whatever, baby
So we're taking the long way home

Hitting every red light
Kissing at the stop signs, darling
Green Day's on the radio
And everything is alright
Now we're turning off the headlights, darling
We're just taking it slow

So we're taking the long way home
'Cause I don't wanna be wasting my time alone
I wanna get lost and drive forever with you,
Talkin' bout nothing, yeah, whatever, baby
So we're taking the long way home

Hitting every red light
Kissing at the stop signs, darling
Green Day's on the radio
And everything is alright
Now we're turning off the headlights, darling
We're just taking it slow

We're taking the long way home
We're taking the long way home
We're taking the long way home

Songwriters
GASKARTH, ALEXANDER WILLIAM / CLIFFORD, MICHAEL GORDON / FELDMANN, JOHN WILLIAM / IRWIN, ASHTON FLETCHER

Published by
Lyrics © Universal Music Publishing Group, RED BULL MEDIA HOUSE NA, INC.

»»  READMORE...

Selasa, 18 November 2014

[Lyric] B.A.P – Where Are You? What Are You Doing? (어디니? 뭐하니?)







Romanization

jogeumeun natseoljiman na honja yeogi wasseo
haengbokhae boineun saramdeul soge isseo

georireul geotgo masinneun geot meokgo
geureodabomyeon haruga jinaga

geureonde nega eomneun ge
ajigeun naegen jogeum eosaekhae

eonjena geureoteusi hamkkeyeonneunde
nega neomu bogosipeo

eodini? mwohani? neon jal jinaeni?
nae gyeote nega eobseunikka Lonely Lonely Day

deullini? boini? nae maeumi
neoege daheul su isseosseumyeon jokesseo

neoui du son kkok japgo
ogiro yaksokhaetdeon got
gwaensiri honjara geureonji mak
nega deo saenggak na
You Don’t Have To Go
neon hoksi gakkeumeun nal tteoollyeo
nan maeil nega boyeo
naeil achimdo amado
neoui kkumeseo kkaelgeol
naneun ajikdo Girl

geureonde nega eomneun ge
ajigeun naegen jogeum eosaekhae

eonjena geureoteusi hamkkeyeonneunde
nega neomu bogosipeo

eodini? mwohani? neon jal jinaeni?
nae gyeote nega eobseunikka Lonely Lonely Day

deullini? boini? nae maeumi
neoege daheul su isseosseumyeon jokesseo

oeropge georeoganeun i georineun
cham iksukhajiman jaemieobseo
yejeongwa nan modu biseutajiman
neo eobsi ajik nan geeulleoseo
mwol haedo geudae binjarineun naegen neomu keoyo
nan ajikdo neol geuriwohada jami deuneun geol

eodini? mwohani? neon jal jinaeni? (Uuuh~)
nae gyeote nega eobseunikka Lonely Lonely Day (Lonely Day)
deullini? boini? nae maeumi (nae maeumi)
neoege daheul su isseosseumyeon jokesseo

Korean
 
조금은 낯설지만 나 혼자 여기 왔어
행복해 보이는 사람들 속에 있어

거리를 걷고 맛있는 것 먹고
그러다보면 하루가 지나가

그런데 네가 없는 게
아직은 나에겐 조금 어색해

언제나 그렇듯이 함께였는데
네가 너무 보고싶어

어디니? 뭐하니? 넌 잘 지내니?
내 곁에 네가 없으니까 Lonely Lonely Day

들리니? 보이니? 내 마음이
너에게 닿을 수 있었으면 좋겠어

너의 두 손 꼭 잡고
오기로 약속했던 곳
괜시리 혼자라 그런지 막
네가 더 생각 나
You Don’t Have To Go
넌 혹시 가끔은 날 떠올려
난 매일 네가 보여
내일 아침도 아마도
너의 꿈에서 깰걸
나는 아직도 Girl

그런데 네가 없는 게
아직은 나에겐 조금 어색해

언제나 그렇듯이 함께였는데
네가 너무 보고싶어

어디니? 뭐하니? 넌 잘 지내니?
내 곁에 네가 없으니까 Lonely Lonely Day

들리니? 보이니? 내 마음이
너에게 닿을 수 있었으면 좋겠어

외롭게 걸어가는 이 거리는
참 익숙하지만 재미없어
예전과 난 모두 비슷하지만
너 없이 아직 난 게을러서
뭘 해도 그대 빈자리는 내겐 너무 커요
난 아직도 널 그리워하다 잠이 드는 걸

어디니? 뭐하니? 넌 잘 지내니? (Uuuh~)
내 곁에 네가 없으니까 Lonely Lonely Day (Lonely Day)
들리니? 보이니? 내 마음이 (내 마음이)
너에게 닿을 수 있었으면 좋겠어

Translation
 
It’s a bit awkward but I came here by myself
Among people who look so happy
I walk the streets and eat good food
Then a day passes
But not being with you
Still feels a bit awkward
We were always together
I miss you so much
Where are you? What are you doing? Are you well?
Because you’re not next to me, lonely lonely day
Can you hear it? Can you see it? My heart?
I hope it reaches you
I promised to come here
As I tightly held your hand
Maybe it’s because I’m alone
But I’m thinking of you even more
You don’t have to go
Do you sometimes think of me?
I see you every single day
I’ll probably be waking up
From your dream tomorrow morning as well
I’m still… girl
But not being with you
Still feels a bit awkward
We were always together
I miss you so much
Where are you? What are you doing? Are you well?
Because you’re not next to me, lonely lonely day
Can you hear it? Can you see it? My heart?
I hope it reaches you
This street I’m walking on all alone
I’m so used to it but it’s no fun
I’m still the same as before
But I’m still so lazy without you
So whatever I do, your empty spot feels too big
I still fall asleep as I long for you
Where are you? What are you doing? Are you well?
Because you’re not next to me, lonely lonely day
Can you hear it? Can you see it? My heart?
I hope it reaches you
»»  READMORE...

Seni Dalam Pandangan Islam



A.  Seni Suara
Seni suara atau seni musik adalah seni yang terdiri dari musisi/penyanyi, alat musik, dan syair. Menurut para ulama, terdapat 2 nyanyian, yakni nyanyian haram dan halal.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
a.      Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah.

b.      Hukum Mendengarkan Musik
·         Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
·         Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban.


Pedoman Nyanyian Dan Musik Islami
Ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.

Musisi/Penyanyi
§  Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
§  Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.



 Instrumen/Alat Musik
§  Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 Sya’ir
§  Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
§  Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
§  Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
§  Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
§  Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
§  Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
§  Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
§  Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
§  Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
§  Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.


Waktu Dan Tempat
§  Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
§  Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
§  Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
§  Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

B.  Seni Lukis
a.    Seni Ukir
• Seni ukir Islam mempunyai nilai yang tinggi baik dalam susunan komposisi cara pengisian bidang yang dihias, atau dalam cara mensejajarkan motif-motif ukirannya.
• Pembagian bidang diatur berdasarkan geometri, motif-motif tabi’i seperti daun, akar, bunga dan sebagainya.
b.    Seni Patung
• Islam mengharamkan patung di dalam rumah yang dijadikan perhiasan dan sebagainya.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung." (Riwayat Muslim)
       Jika si pembuat patung tersebut mengetahui bahawa patung itu akan disembah maka dia adalah seorang kafir.
   Jika si pembuat patung itu tidak sengaja dan tidak mengetahui bahwa patung itu akan disembah, maka dia berdosa karena  perbuatannya.
• Terdapat hadits yang menyatakan bahawa si pembuat patung akan dipaksa memberi nyawa kepada patungnya. Dia akan disiksa selama ia tidak dapat memberikan nyawanya kepada patung tersebut.
من صور صورة فى الدنيا كلف ان ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ(رواه مسلم عن ابن عباس) او يقول احيوا.(رواه البخارى).
“Barang siapa membuat patung naturalis di dunia, ia dituntut untuk meniupkan roh di dalamnya besok pada hari kiyamat, padahal ia tidak bisa meniupnya, H.R. Muslim dari Ibnu ‘Abbas; atau beliau bersabda: “Hidupkanlah!”  (H.R. al-Bukhari)

c.    Seni Gambar
  Jika gambar atau lukisan seni berbentuk sesuatu yang disembah melainkan Allah seperti gambar Nabi Isa A.S atau Al-Masih bagi orang-orang Kristian atau lembu bagi orang-orang Hindu dan sebagainya, maka pelukisnya tidak lepas dari pada azab Allah
• Orang yang menggambar atau melukis sesuatu yang tidak dapat disembah tetapi dengan niat untuk menandingi ciptaan Allah, pelukis itu bukan saja terkena ancaman sebagai orang yang “paling berat siksaannya pada hari kiamat”, malah dia juga keluar dari agama Islam.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah: Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu. Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan, tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya menunjukkan makruh tanzih karena memberikan pakaian kepada dinding dengan korden yang bergambar. Gambar yang dilarang itu ialah yang berjasad atau yang biasa kita istilahkan dengan patung.

C.  Seni Tari
Di bawah ini hal-hal yang membolehkan dan yang melarang terhadap tarian menurut syara
Membolehkan Seorang wanita atau lelaki boleh bernyanyi dan menari di rumahnya sendiri untuk anggota keluarga atau kerabat yang muhrim. Seorang istri boleh bernyanyi dan menari untuk suami atau sebaliknya, khususnya pada hari gembira, misalnya pesta pernikahan, lahirnya seorang bayi, hari raya, dan sebagainya. Tidak dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam. Setiap keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara’. Menarikan tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta kerabat yang muhrim.
Melarang Syara‘ melarang kaum Muslimīn menyerupai atau mengikuti orang kafir dalam hal-hal yang menyangkut urusan agama. Misalnya, menari-nari di clubing dan lain-lain.
Setiap tarian yang berpasangan lelaki wanita yang bukan muhrim yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik, maka harām hukumnya. Misalnya, pada kegiatan pesta- pesta atau clubing. Tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut, atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance. *Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri. Termasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut ketentuan syara’, setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Sesuatu yang menghantarkan kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan).”
Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual. Sesuai pada surat An-Nissa:148 “Allah tidak menyukai ucapan kata-kata yang tidak sopan secara terang-terangan, kecualioleh orang-orang yang teraniaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang demikian akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi berbicara tidak sopan di depan anak didik atau anak-anak. Melarang setiap nyanyian dan tarian sambil melakukan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah.
Hukum Tarian
Ada beberapa kalangan ‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar norma-norma Islam. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali, Beliau berkata : “Mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya Mubah”. Sebagaimana kaidah Ushul Fiqih mengatakan bahwa asal dari segala sesuatu adalah Mubah (boleh), sampai datang keterangan yang mengharamkannya.

D.  Seni Drama
Syeikh Ziyad Ghazzal mendefinisikan bahwa seni drama adalah perbuatan seseorang melakukan perbuatan orang lain atau menjalankan peran orang lain, baik orang lain itu memang ada atau hanya fiksi,  serta mengekspresikan suatu peristiwa dengan segala rinciannya, baik peristiwa nyata atau fiksi. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il Al I’lam, hlm. 16).
Definisi lain menyebutkan seni peran (at tamtsil) adalah perbuatan mencontoh atau menirukan suatu peristiwa nyata atau fiksi yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, baik yang terjadi pada masa sekarang maupun masa lalu, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para penonton dengan tak menunjukkan maksudnya secara langsung. (Muhammad bin Musa bin Musthofa Ad Dali, Ahkam At Tamtsil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 41).
Beberapa ulama mengharamkan seni peran ini dikarenakan antara lain :
1.      Seni Peran adalah Dusta
Pada hakikatnya seseorang yang berakting memerankan tokoh orang lain, dia sedang berdusta atau berbohong. Bahkan apa yang dilakukannya, termasuk yang diucapkannya, pada hakikatnya adalah dusta.
Dalam pandangan ulama yang mengharamkan seni peran, memerankan diri menjadi orang lain tidak dibenarkan dalam agama, karena orang lain yang diperankan itu belum tentu bersedia atau menerima. Dan belum tentu penggambaran tentang tokoh yang diperankan itu, betul-betul terjadi secara sesungguhnya.
Selain itu, umumnya para pemeran di dalam teater, drama, atau film, seringkali bermake-up tertentu, atau berkostum tertentu, yang tidak sesuai dengan perilaku dirinya yang sesungguhnya. Maka kostum dan make itu tidak lain hanyalah kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura itu adalah dusta.
2.      Meniru Tokoh Kafir dan Pendosa
Di dalam seni peran, terkadang ada tokoh-tokoh yang bukan muslim atau orang yang jahat yang dimainkan atau diperankan oleh orang yang muslim dan shalih. Hal ini tentu bertentangan antara kesehariannya dengan apa yang diperankannya.
Menurut mereka yang mengharamkan seni peran, bila ada seorang muslim memerankan tokoh kafir, lalu tokoh mengucapkan hal-hal yang mungkar, atau memperagakan aktifitas yang mungkar seperti minum khamar, berjudi, berkata yang kotor dan keji, bahkan kadang
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
Apalagi bila pemain itu pasangan suami istri, yang di dalam adegan itu mereka berpura- pura bercerai, dimana suami pura-pura menjatuhkan talak, maka secara hukum syariah, meski judulnya hanya sandiwara dan pura-pura, tetapi hukumnya tetap berlaku. Talaknya tetap jatuh, walau pun hanya ucapan main-main di dalam lakon sebuah film.
3.      Sering Meninggalkan Shalat dan Kewajiban
Aktifitas dan kehidupan para aktor dan orang-orang teater serta orang-orang film agak berbeda dengan jadwal kerja yang umumnya dilakukan orang. Sebab sebuah produksi baik pementasan atau pun pembuatan film, biasanya memakan waktu yang panjang dan lama.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Dan oleh karena itu rawan terjadi biasanya orang-orang yang aktif di teater atau pembuatan film, seringkali meninggalkan shalat wajib lima waktu, karena terlalu asik dan sibuk dengan kegiatannya. Dan hal itu adalah sebuah dosa besar yang merupakan kemunkaran.Para penontonnya pun seringkali lupa waktu ketika menonton, dan sampai meninggalkan shalat juga.
4.      Seni Akting Buatan Orang Kafir
Asal muasal seni peran atau akting ini bukan milik kebudayaan Islam, sehingga sampai hari ini kita tidak menemukan umat Islam memiliki tokoh yang senior di bidang ilmu akting ini. Sejatinya ilmu atau seni peran itu sepanjang zaman dianggap bukan hasil produk dari peradaban Islam, tetapi dari berakar dari kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa yang notabene bukan Islam. Dan sampai hari ini seni akting itu pun lebih berkembang di Barat ketimbang di negeri- negeri Islam. Panggung teater dan produksi film di dunia didominasi oleh negara-negara non-muslim. Sehingga seni peran itu boleh dibilang berciri khas sesuatu yang bukan milik bangsa muslim. Dan bila kita mengembangkannya, artinya sama saja kita menyerupai suatu kaum yang bukan pemeluk Islam.
5.      Meniru Lawan Jenis
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
6.      Membuka Aurat & Campur-baur Laki dengan Wanita
Mereka yang mengharamkan seni peran mengatakan bahwa dalam aktifitas teater atau produksi film, sulit dihindari adegan yang membuka aurat, baik laki-laki mau pun perempuan. Padahal haram hukumnya seorang perempuan muslimah tampil di panggung
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
Maksudnya, karakter yang mereka mainkan di dalam film itu melakukan hubungan seksual padahal di dalam cerita itu mereka bukan pasangan yang halal. Dan di luar film pun mereka juga bukan suami istri. Kalau pun di dalam film mereka memerankan tokoh suami istri, dan di luar film mereka betul-betul pasangan suami istri yang sah, tetap saja haram. Sebab adegan seks antara suami istri haram dilakukan di tempat terbuka, apalagi di atas penggung atau di layar film.
Panggung/pentas sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan, jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari perempuan.
Sinema dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka, seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.
Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet .3/1405 H, hal. 197-199.
Namun seni drama tak berarti boleh secara mutlak. Syeikh Ziyad Ghazzal menjelaskan seni drama dibolehkan dengan 5 (lima) syarat :
1.      tak adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
2.      tak adanya laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
3.      tak memerankan para malaikat, para nabi, para khulafa rasyidin, istri-istri Nabi SAW, dan Maryam ibunda Nabi Isa AS.
4.      tak membuat atau menggambar makhluk bernyawa.
5.      tak menggambarkan kejadian gaib seperti Hari Kiamat, surga, neraka, dan alam kubur. (Ziyad Ghazzal, ibid., hlm. 17). Wallahu a’lam.(ustadz Shiddiq al Jawi)


A.  Seni Suara
Seni suara atau seni musik adalah seni yang terdiri dari musisi/penyanyi, alat musik, dan syair. Menurut para ulama, terdapat 2 nyanyian, yakni nyanyian haram dan halal.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
a.      Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah.

b.      Hukum Mendengarkan Musik
·         Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
·         Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban.


Pedoman Nyanyian Dan Musik Islami
Ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.

Musisi/Penyanyi
§  Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
§  Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.



 Instrumen/Alat Musik
§  Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 Sya’ir
§  Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
§  Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
§  Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
§  Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
§  Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
§  Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
§  Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
§  Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
§  Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
§  Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.


Waktu Dan Tempat
§  Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
§  Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
§  Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
§  Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

B.  Seni Lukis
a.    Seni Ukir
• Seni ukir Islam mempunyai nilai yang tinggi baik dalam susunan komposisi cara pengisian bidang yang dihias, atau dalam cara mensejajarkan motif-motif ukirannya.
• Pembagian bidang diatur berdasarkan geometri, motif-motif tabi’i seperti daun, akar, bunga dan sebagainya.
b.    Seni Patung
• Islam mengharamkan patung di dalam rumah yang dijadikan perhiasan dan sebagainya.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung." (Riwayat Muslim)
       Jika si pembuat patung tersebut mengetahui bahawa patung itu akan disembah maka dia adalah seorang kafir.
   Jika si pembuat patung itu tidak sengaja dan tidak mengetahui bahwa patung itu akan disembah, maka dia berdosa karena  perbuatannya.
• Terdapat hadits yang menyatakan bahawa si pembuat patung akan dipaksa memberi nyawa kepada patungnya. Dia akan disiksa selama ia tidak dapat memberikan nyawanya kepada patung tersebut.
من صور صورة فى الدنيا كلف ان ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ(رواه مسلم عن ابن عباس) او يقول احيوا.(رواه البخارى).
“Barang siapa membuat patung naturalis di dunia, ia dituntut untuk meniupkan roh di dalamnya besok pada hari kiyamat, padahal ia tidak bisa meniupnya, H.R. Muslim dari Ibnu ‘Abbas; atau beliau bersabda: “Hidupkanlah!”  (H.R. al-Bukhari)

c.    Seni Gambar
  Jika gambar atau lukisan seni berbentuk sesuatu yang disembah melainkan Allah seperti gambar Nabi Isa A.S atau Al-Masih bagi orang-orang Kristian atau lembu bagi orang-orang Hindu dan sebagainya, maka pelukisnya tidak lepas dari pada azab Allah
• Orang yang menggambar atau melukis sesuatu yang tidak dapat disembah tetapi dengan niat untuk menandingi ciptaan Allah, pelukis itu bukan saja terkena ancaman sebagai orang yang “paling berat siksaannya pada hari kiamat”, malah dia juga keluar dari agama Islam.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah: Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu. Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan, tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya menunjukkan makruh tanzih karena memberikan pakaian kepada dinding dengan korden yang bergambar. Gambar yang dilarang itu ialah yang berjasad atau yang biasa kita istilahkan dengan patung.

C.  Seni Tari
Di bawah ini hal-hal yang membolehkan dan yang melarang terhadap tarian menurut syara
Membolehkan Seorang wanita atau lelaki boleh bernyanyi dan menari di rumahnya sendiri untuk anggota keluarga atau kerabat yang muhrim. Seorang istri boleh bernyanyi dan menari untuk suami atau sebaliknya, khususnya pada hari gembira, misalnya pesta pernikahan, lahirnya seorang bayi, hari raya, dan sebagainya. Tidak dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam. Setiap keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara’. Menarikan tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta kerabat yang muhrim.
Melarang Syara‘ melarang kaum Muslimīn menyerupai atau mengikuti orang kafir dalam hal-hal yang menyangkut urusan agama. Misalnya, menari-nari di clubing dan lain-lain.
Setiap tarian yang berpasangan lelaki wanita yang bukan muhrim yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik, maka harām hukumnya. Misalnya, pada kegiatan pesta- pesta atau clubing. Tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut, atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance. *Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri. Termasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut ketentuan syara’, setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Sesuatu yang menghantarkan kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan).”
Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual. Sesuai pada surat An-Nissa:148 “Allah tidak menyukai ucapan kata-kata yang tidak sopan secara terang-terangan, kecualioleh orang-orang yang teraniaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang demikian akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi berbicara tidak sopan di depan anak didik atau anak-anak. Melarang setiap nyanyian dan tarian sambil melakukan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah.
Hukum Tarian
Ada beberapa kalangan ‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar norma-norma Islam. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali, Beliau berkata : “Mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya Mubah”. Sebagaimana kaidah Ushul Fiqih mengatakan bahwa asal dari segala sesuatu adalah Mubah (boleh), sampai datang keterangan yang mengharamkannya.

D.  Seni Drama
Syeikh Ziyad Ghazzal mendefinisikan bahwa seni drama adalah perbuatan seseorang melakukan perbuatan orang lain atau menjalankan peran orang lain, baik orang lain itu memang ada atau hanya fiksi,  serta mengekspresikan suatu peristiwa dengan segala rinciannya, baik peristiwa nyata atau fiksi. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il Al I’lam, hlm. 16).
Definisi lain menyebutkan seni peran (at tamtsil) adalah perbuatan mencontoh atau menirukan suatu peristiwa nyata atau fiksi yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, baik yang terjadi pada masa sekarang maupun masa lalu, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para penonton dengan tak menunjukkan maksudnya secara langsung. (Muhammad bin Musa bin Musthofa Ad Dali, Ahkam At Tamtsil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 41).
Beberapa ulama mengharamkan seni peran ini dikarenakan antara lain :
1.      Seni Peran adalah Dusta
Pada hakikatnya seseorang yang berakting memerankan tokoh orang lain, dia sedang berdusta atau berbohong. Bahkan apa yang dilakukannya, termasuk yang diucapkannya, pada hakikatnya adalah dusta.
Dalam pandangan ulama yang mengharamkan seni peran, memerankan diri menjadi orang lain tidak dibenarkan dalam agama, karena orang lain yang diperankan itu belum tentu bersedia atau menerima. Dan belum tentu penggambaran tentang tokoh yang diperankan itu, betul-betul terjadi secara sesungguhnya.
Selain itu, umumnya para pemeran di dalam teater, drama, atau film, seringkali bermake-up tertentu, atau berkostum tertentu, yang tidak sesuai dengan perilaku dirinya yang sesungguhnya. Maka kostum dan make itu tidak lain hanyalah kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura itu adalah dusta.
2.      Meniru Tokoh Kafir dan Pendosa
Di dalam seni peran, terkadang ada tokoh-tokoh yang bukan muslim atau orang yang jahat yang dimainkan atau diperankan oleh orang yang muslim dan shalih. Hal ini tentu bertentangan antara kesehariannya dengan apa yang diperankannya.
Menurut mereka yang mengharamkan seni peran, bila ada seorang muslim memerankan tokoh kafir, lalu tokoh mengucapkan hal-hal yang mungkar, atau memperagakan aktifitas yang mungkar seperti minum khamar, berjudi, berkata yang kotor dan keji, bahkan kadang
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
Apalagi bila pemain itu pasangan suami istri, yang di dalam adegan itu mereka berpura- pura bercerai, dimana suami pura-pura menjatuhkan talak, maka secara hukum syariah, meski judulnya hanya sandiwara dan pura-pura, tetapi hukumnya tetap berlaku. Talaknya tetap jatuh, walau pun hanya ucapan main-main di dalam lakon sebuah film.
3.      Sering Meninggalkan Shalat dan Kewajiban
Aktifitas dan kehidupan para aktor dan orang-orang teater serta orang-orang film agak berbeda dengan jadwal kerja yang umumnya dilakukan orang. Sebab sebuah produksi baik pementasan atau pun pembuatan film, biasanya memakan waktu yang panjang dan lama.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Dan oleh karena itu rawan terjadi biasanya orang-orang yang aktif di teater atau pembuatan film, seringkali meninggalkan shalat wajib lima waktu, karena terlalu asik dan sibuk dengan kegiatannya. Dan hal itu adalah sebuah dosa besar yang merupakan kemunkaran.Para penontonnya pun seringkali lupa waktu ketika menonton, dan sampai meninggalkan shalat juga.
4.      Seni Akting Buatan Orang Kafir
Asal muasal seni peran atau akting ini bukan milik kebudayaan Islam, sehingga sampai hari ini kita tidak menemukan umat Islam memiliki tokoh yang senior di bidang ilmu akting ini. Sejatinya ilmu atau seni peran itu sepanjang zaman dianggap bukan hasil produk dari peradaban Islam, tetapi dari berakar dari kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa yang notabene bukan Islam. Dan sampai hari ini seni akting itu pun lebih berkembang di Barat ketimbang di negeri- negeri Islam. Panggung teater dan produksi film di dunia didominasi oleh negara-negara non-muslim. Sehingga seni peran itu boleh dibilang berciri khas sesuatu yang bukan milik bangsa muslim. Dan bila kita mengembangkannya, artinya sama saja kita menyerupai suatu kaum yang bukan pemeluk Islam.
5.      Meniru Lawan Jenis
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
6.      Membuka Aurat & Campur-baur Laki dengan Wanita
Mereka yang mengharamkan seni peran mengatakan bahwa dalam aktifitas teater atau produksi film, sulit dihindari adegan yang membuka aurat, baik laki-laki mau pun perempuan. Padahal haram hukumnya seorang perempuan muslimah tampil di panggung
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
Maksudnya, karakter yang mereka mainkan di dalam film itu melakukan hubungan seksual padahal di dalam cerita itu mereka bukan pasangan yang halal. Dan di luar film pun mereka juga bukan suami istri. Kalau pun di dalam film mereka memerankan tokoh suami istri, dan di luar film mereka betul-betul pasangan suami istri yang sah, tetap saja haram. Sebab adegan seks antara suami istri haram dilakukan di tempat terbuka, apalagi di atas penggung atau di layar film.
Panggung/pentas sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan, jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari perempuan.
Sinema dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka, seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.
Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet .3/1405 H, hal. 197-199.
Namun seni drama tak berarti boleh secara mutlak. Syeikh Ziyad Ghazzal menjelaskan seni drama dibolehkan dengan 5 (lima) syarat :
1.      tak adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
2.      tak adanya laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
3.      tak memerankan para malaikat, para nabi, para khulafa rasyidin, istri-istri Nabi SAW, dan Maryam ibunda Nabi Isa AS.
4.      tak membuat atau menggambar makhluk bernyawa.
5.      tak menggambarkan kejadian gaib seperti Hari Kiamat, surga, neraka, dan alam kubur. (Ziyad Ghazzal, ibid., hlm. 17). Wallahu a’lam.(ustadz Shiddiq al Jawi)
»»  READMORE...