Selasa, 18 November 2014

[Lyric] B.A.P – Where Are You? What Are You Doing? (어디니? 뭐하니?)







Romanization

jogeumeun natseoljiman na honja yeogi wasseo
haengbokhae boineun saramdeul soge isseo

georireul geotgo masinneun geot meokgo
geureodabomyeon haruga jinaga

geureonde nega eomneun ge
ajigeun naegen jogeum eosaekhae

eonjena geureoteusi hamkkeyeonneunde
nega neomu bogosipeo

eodini? mwohani? neon jal jinaeni?
nae gyeote nega eobseunikka Lonely Lonely Day

deullini? boini? nae maeumi
neoege daheul su isseosseumyeon jokesseo

neoui du son kkok japgo
ogiro yaksokhaetdeon got
gwaensiri honjara geureonji mak
nega deo saenggak na
You Don’t Have To Go
neon hoksi gakkeumeun nal tteoollyeo
nan maeil nega boyeo
naeil achimdo amado
neoui kkumeseo kkaelgeol
naneun ajikdo Girl

geureonde nega eomneun ge
ajigeun naegen jogeum eosaekhae

eonjena geureoteusi hamkkeyeonneunde
nega neomu bogosipeo

eodini? mwohani? neon jal jinaeni?
nae gyeote nega eobseunikka Lonely Lonely Day

deullini? boini? nae maeumi
neoege daheul su isseosseumyeon jokesseo

oeropge georeoganeun i georineun
cham iksukhajiman jaemieobseo
yejeongwa nan modu biseutajiman
neo eobsi ajik nan geeulleoseo
mwol haedo geudae binjarineun naegen neomu keoyo
nan ajikdo neol geuriwohada jami deuneun geol

eodini? mwohani? neon jal jinaeni? (Uuuh~)
nae gyeote nega eobseunikka Lonely Lonely Day (Lonely Day)
deullini? boini? nae maeumi (nae maeumi)
neoege daheul su isseosseumyeon jokesseo

Korean
 
조금은 낯설지만 나 혼자 여기 왔어
행복해 보이는 사람들 속에 있어

거리를 걷고 맛있는 것 먹고
그러다보면 하루가 지나가

그런데 네가 없는 게
아직은 나에겐 조금 어색해

언제나 그렇듯이 함께였는데
네가 너무 보고싶어

어디니? 뭐하니? 넌 잘 지내니?
내 곁에 네가 없으니까 Lonely Lonely Day

들리니? 보이니? 내 마음이
너에게 닿을 수 있었으면 좋겠어

너의 두 손 꼭 잡고
오기로 약속했던 곳
괜시리 혼자라 그런지 막
네가 더 생각 나
You Don’t Have To Go
넌 혹시 가끔은 날 떠올려
난 매일 네가 보여
내일 아침도 아마도
너의 꿈에서 깰걸
나는 아직도 Girl

그런데 네가 없는 게
아직은 나에겐 조금 어색해

언제나 그렇듯이 함께였는데
네가 너무 보고싶어

어디니? 뭐하니? 넌 잘 지내니?
내 곁에 네가 없으니까 Lonely Lonely Day

들리니? 보이니? 내 마음이
너에게 닿을 수 있었으면 좋겠어

외롭게 걸어가는 이 거리는
참 익숙하지만 재미없어
예전과 난 모두 비슷하지만
너 없이 아직 난 게을러서
뭘 해도 그대 빈자리는 내겐 너무 커요
난 아직도 널 그리워하다 잠이 드는 걸

어디니? 뭐하니? 넌 잘 지내니? (Uuuh~)
내 곁에 네가 없으니까 Lonely Lonely Day (Lonely Day)
들리니? 보이니? 내 마음이 (내 마음이)
너에게 닿을 수 있었으면 좋겠어

Translation
 
It’s a bit awkward but I came here by myself
Among people who look so happy
I walk the streets and eat good food
Then a day passes
But not being with you
Still feels a bit awkward
We were always together
I miss you so much
Where are you? What are you doing? Are you well?
Because you’re not next to me, lonely lonely day
Can you hear it? Can you see it? My heart?
I hope it reaches you
I promised to come here
As I tightly held your hand
Maybe it’s because I’m alone
But I’m thinking of you even more
You don’t have to go
Do you sometimes think of me?
I see you every single day
I’ll probably be waking up
From your dream tomorrow morning as well
I’m still… girl
But not being with you
Still feels a bit awkward
We were always together
I miss you so much
Where are you? What are you doing? Are you well?
Because you’re not next to me, lonely lonely day
Can you hear it? Can you see it? My heart?
I hope it reaches you
This street I’m walking on all alone
I’m so used to it but it’s no fun
I’m still the same as before
But I’m still so lazy without you
So whatever I do, your empty spot feels too big
I still fall asleep as I long for you
Where are you? What are you doing? Are you well?
Because you’re not next to me, lonely lonely day
Can you hear it? Can you see it? My heart?
I hope it reaches you
»»  READMORE...

Seni Dalam Pandangan Islam



A.  Seni Suara
Seni suara atau seni musik adalah seni yang terdiri dari musisi/penyanyi, alat musik, dan syair. Menurut para ulama, terdapat 2 nyanyian, yakni nyanyian haram dan halal.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
a.      Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah.

b.      Hukum Mendengarkan Musik
·         Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
·         Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban.


Pedoman Nyanyian Dan Musik Islami
Ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.

Musisi/Penyanyi
§  Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
§  Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.



 Instrumen/Alat Musik
§  Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 Sya’ir
§  Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
§  Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
§  Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
§  Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
§  Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
§  Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
§  Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
§  Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
§  Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
§  Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.


Waktu Dan Tempat
§  Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
§  Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
§  Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
§  Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

B.  Seni Lukis
a.    Seni Ukir
• Seni ukir Islam mempunyai nilai yang tinggi baik dalam susunan komposisi cara pengisian bidang yang dihias, atau dalam cara mensejajarkan motif-motif ukirannya.
• Pembagian bidang diatur berdasarkan geometri, motif-motif tabi’i seperti daun, akar, bunga dan sebagainya.
b.    Seni Patung
• Islam mengharamkan patung di dalam rumah yang dijadikan perhiasan dan sebagainya.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung." (Riwayat Muslim)
       Jika si pembuat patung tersebut mengetahui bahawa patung itu akan disembah maka dia adalah seorang kafir.
   Jika si pembuat patung itu tidak sengaja dan tidak mengetahui bahwa patung itu akan disembah, maka dia berdosa karena  perbuatannya.
• Terdapat hadits yang menyatakan bahawa si pembuat patung akan dipaksa memberi nyawa kepada patungnya. Dia akan disiksa selama ia tidak dapat memberikan nyawanya kepada patung tersebut.
من صور صورة فى الدنيا كلف ان ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ(رواه مسلم عن ابن عباس) او يقول احيوا.(رواه البخارى).
“Barang siapa membuat patung naturalis di dunia, ia dituntut untuk meniupkan roh di dalamnya besok pada hari kiyamat, padahal ia tidak bisa meniupnya, H.R. Muslim dari Ibnu ‘Abbas; atau beliau bersabda: “Hidupkanlah!”  (H.R. al-Bukhari)

c.    Seni Gambar
  Jika gambar atau lukisan seni berbentuk sesuatu yang disembah melainkan Allah seperti gambar Nabi Isa A.S atau Al-Masih bagi orang-orang Kristian atau lembu bagi orang-orang Hindu dan sebagainya, maka pelukisnya tidak lepas dari pada azab Allah
• Orang yang menggambar atau melukis sesuatu yang tidak dapat disembah tetapi dengan niat untuk menandingi ciptaan Allah, pelukis itu bukan saja terkena ancaman sebagai orang yang “paling berat siksaannya pada hari kiamat”, malah dia juga keluar dari agama Islam.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah: Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu. Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan, tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya menunjukkan makruh tanzih karena memberikan pakaian kepada dinding dengan korden yang bergambar. Gambar yang dilarang itu ialah yang berjasad atau yang biasa kita istilahkan dengan patung.

C.  Seni Tari
Di bawah ini hal-hal yang membolehkan dan yang melarang terhadap tarian menurut syara
Membolehkan Seorang wanita atau lelaki boleh bernyanyi dan menari di rumahnya sendiri untuk anggota keluarga atau kerabat yang muhrim. Seorang istri boleh bernyanyi dan menari untuk suami atau sebaliknya, khususnya pada hari gembira, misalnya pesta pernikahan, lahirnya seorang bayi, hari raya, dan sebagainya. Tidak dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam. Setiap keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara’. Menarikan tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta kerabat yang muhrim.
Melarang Syara‘ melarang kaum Muslimīn menyerupai atau mengikuti orang kafir dalam hal-hal yang menyangkut urusan agama. Misalnya, menari-nari di clubing dan lain-lain.
Setiap tarian yang berpasangan lelaki wanita yang bukan muhrim yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik, maka harām hukumnya. Misalnya, pada kegiatan pesta- pesta atau clubing. Tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut, atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance. *Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri. Termasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut ketentuan syara’, setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Sesuatu yang menghantarkan kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan).”
Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual. Sesuai pada surat An-Nissa:148 “Allah tidak menyukai ucapan kata-kata yang tidak sopan secara terang-terangan, kecualioleh orang-orang yang teraniaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang demikian akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi berbicara tidak sopan di depan anak didik atau anak-anak. Melarang setiap nyanyian dan tarian sambil melakukan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah.
Hukum Tarian
Ada beberapa kalangan ‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar norma-norma Islam. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali, Beliau berkata : “Mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya Mubah”. Sebagaimana kaidah Ushul Fiqih mengatakan bahwa asal dari segala sesuatu adalah Mubah (boleh), sampai datang keterangan yang mengharamkannya.

D.  Seni Drama
Syeikh Ziyad Ghazzal mendefinisikan bahwa seni drama adalah perbuatan seseorang melakukan perbuatan orang lain atau menjalankan peran orang lain, baik orang lain itu memang ada atau hanya fiksi,  serta mengekspresikan suatu peristiwa dengan segala rinciannya, baik peristiwa nyata atau fiksi. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il Al I’lam, hlm. 16).
Definisi lain menyebutkan seni peran (at tamtsil) adalah perbuatan mencontoh atau menirukan suatu peristiwa nyata atau fiksi yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, baik yang terjadi pada masa sekarang maupun masa lalu, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para penonton dengan tak menunjukkan maksudnya secara langsung. (Muhammad bin Musa bin Musthofa Ad Dali, Ahkam At Tamtsil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 41).
Beberapa ulama mengharamkan seni peran ini dikarenakan antara lain :
1.      Seni Peran adalah Dusta
Pada hakikatnya seseorang yang berakting memerankan tokoh orang lain, dia sedang berdusta atau berbohong. Bahkan apa yang dilakukannya, termasuk yang diucapkannya, pada hakikatnya adalah dusta.
Dalam pandangan ulama yang mengharamkan seni peran, memerankan diri menjadi orang lain tidak dibenarkan dalam agama, karena orang lain yang diperankan itu belum tentu bersedia atau menerima. Dan belum tentu penggambaran tentang tokoh yang diperankan itu, betul-betul terjadi secara sesungguhnya.
Selain itu, umumnya para pemeran di dalam teater, drama, atau film, seringkali bermake-up tertentu, atau berkostum tertentu, yang tidak sesuai dengan perilaku dirinya yang sesungguhnya. Maka kostum dan make itu tidak lain hanyalah kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura itu adalah dusta.
2.      Meniru Tokoh Kafir dan Pendosa
Di dalam seni peran, terkadang ada tokoh-tokoh yang bukan muslim atau orang yang jahat yang dimainkan atau diperankan oleh orang yang muslim dan shalih. Hal ini tentu bertentangan antara kesehariannya dengan apa yang diperankannya.
Menurut mereka yang mengharamkan seni peran, bila ada seorang muslim memerankan tokoh kafir, lalu tokoh mengucapkan hal-hal yang mungkar, atau memperagakan aktifitas yang mungkar seperti minum khamar, berjudi, berkata yang kotor dan keji, bahkan kadang
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
Apalagi bila pemain itu pasangan suami istri, yang di dalam adegan itu mereka berpura- pura bercerai, dimana suami pura-pura menjatuhkan talak, maka secara hukum syariah, meski judulnya hanya sandiwara dan pura-pura, tetapi hukumnya tetap berlaku. Talaknya tetap jatuh, walau pun hanya ucapan main-main di dalam lakon sebuah film.
3.      Sering Meninggalkan Shalat dan Kewajiban
Aktifitas dan kehidupan para aktor dan orang-orang teater serta orang-orang film agak berbeda dengan jadwal kerja yang umumnya dilakukan orang. Sebab sebuah produksi baik pementasan atau pun pembuatan film, biasanya memakan waktu yang panjang dan lama.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Dan oleh karena itu rawan terjadi biasanya orang-orang yang aktif di teater atau pembuatan film, seringkali meninggalkan shalat wajib lima waktu, karena terlalu asik dan sibuk dengan kegiatannya. Dan hal itu adalah sebuah dosa besar yang merupakan kemunkaran.Para penontonnya pun seringkali lupa waktu ketika menonton, dan sampai meninggalkan shalat juga.
4.      Seni Akting Buatan Orang Kafir
Asal muasal seni peran atau akting ini bukan milik kebudayaan Islam, sehingga sampai hari ini kita tidak menemukan umat Islam memiliki tokoh yang senior di bidang ilmu akting ini. Sejatinya ilmu atau seni peran itu sepanjang zaman dianggap bukan hasil produk dari peradaban Islam, tetapi dari berakar dari kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa yang notabene bukan Islam. Dan sampai hari ini seni akting itu pun lebih berkembang di Barat ketimbang di negeri- negeri Islam. Panggung teater dan produksi film di dunia didominasi oleh negara-negara non-muslim. Sehingga seni peran itu boleh dibilang berciri khas sesuatu yang bukan milik bangsa muslim. Dan bila kita mengembangkannya, artinya sama saja kita menyerupai suatu kaum yang bukan pemeluk Islam.
5.      Meniru Lawan Jenis
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
6.      Membuka Aurat & Campur-baur Laki dengan Wanita
Mereka yang mengharamkan seni peran mengatakan bahwa dalam aktifitas teater atau produksi film, sulit dihindari adegan yang membuka aurat, baik laki-laki mau pun perempuan. Padahal haram hukumnya seorang perempuan muslimah tampil di panggung
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
Maksudnya, karakter yang mereka mainkan di dalam film itu melakukan hubungan seksual padahal di dalam cerita itu mereka bukan pasangan yang halal. Dan di luar film pun mereka juga bukan suami istri. Kalau pun di dalam film mereka memerankan tokoh suami istri, dan di luar film mereka betul-betul pasangan suami istri yang sah, tetap saja haram. Sebab adegan seks antara suami istri haram dilakukan di tempat terbuka, apalagi di atas penggung atau di layar film.
Panggung/pentas sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan, jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari perempuan.
Sinema dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka, seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.
Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet .3/1405 H, hal. 197-199.
Namun seni drama tak berarti boleh secara mutlak. Syeikh Ziyad Ghazzal menjelaskan seni drama dibolehkan dengan 5 (lima) syarat :
1.      tak adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
2.      tak adanya laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
3.      tak memerankan para malaikat, para nabi, para khulafa rasyidin, istri-istri Nabi SAW, dan Maryam ibunda Nabi Isa AS.
4.      tak membuat atau menggambar makhluk bernyawa.
5.      tak menggambarkan kejadian gaib seperti Hari Kiamat, surga, neraka, dan alam kubur. (Ziyad Ghazzal, ibid., hlm. 17). Wallahu a’lam.(ustadz Shiddiq al Jawi)


A.  Seni Suara
Seni suara atau seni musik adalah seni yang terdiri dari musisi/penyanyi, alat musik, dan syair. Menurut para ulama, terdapat 2 nyanyian, yakni nyanyian haram dan halal.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
a.      Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah.

b.      Hukum Mendengarkan Musik
·         Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
·         Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban.


Pedoman Nyanyian Dan Musik Islami
Ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.

Musisi/Penyanyi
§  Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
§  Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.



 Instrumen/Alat Musik
§  Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
§  Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

 Sya’ir
§  Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
§  Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
§  Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
§  Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
§  Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
§  Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
§  Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
§  Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
§  Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
§  Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.


Waktu Dan Tempat
§  Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
§  Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
§  Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
§  Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

B.  Seni Lukis
a.    Seni Ukir
• Seni ukir Islam mempunyai nilai yang tinggi baik dalam susunan komposisi cara pengisian bidang yang dihias, atau dalam cara mensejajarkan motif-motif ukirannya.
• Pembagian bidang diatur berdasarkan geometri, motif-motif tabi’i seperti daun, akar, bunga dan sebagainya.
b.    Seni Patung
• Islam mengharamkan patung di dalam rumah yang dijadikan perhiasan dan sebagainya.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung." (Riwayat Muslim)
       Jika si pembuat patung tersebut mengetahui bahawa patung itu akan disembah maka dia adalah seorang kafir.
   Jika si pembuat patung itu tidak sengaja dan tidak mengetahui bahwa patung itu akan disembah, maka dia berdosa karena  perbuatannya.
• Terdapat hadits yang menyatakan bahawa si pembuat patung akan dipaksa memberi nyawa kepada patungnya. Dia akan disiksa selama ia tidak dapat memberikan nyawanya kepada patung tersebut.
من صور صورة فى الدنيا كلف ان ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ(رواه مسلم عن ابن عباس) او يقول احيوا.(رواه البخارى).
“Barang siapa membuat patung naturalis di dunia, ia dituntut untuk meniupkan roh di dalamnya besok pada hari kiyamat, padahal ia tidak bisa meniupnya, H.R. Muslim dari Ibnu ‘Abbas; atau beliau bersabda: “Hidupkanlah!”  (H.R. al-Bukhari)

c.    Seni Gambar
  Jika gambar atau lukisan seni berbentuk sesuatu yang disembah melainkan Allah seperti gambar Nabi Isa A.S atau Al-Masih bagi orang-orang Kristian atau lembu bagi orang-orang Hindu dan sebagainya, maka pelukisnya tidak lepas dari pada azab Allah
• Orang yang menggambar atau melukis sesuatu yang tidak dapat disembah tetapi dengan niat untuk menandingi ciptaan Allah, pelukis itu bukan saja terkena ancaman sebagai orang yang “paling berat siksaannya pada hari kiamat”, malah dia juga keluar dari agama Islam.
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah: Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu. Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan, tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya menunjukkan makruh tanzih karena memberikan pakaian kepada dinding dengan korden yang bergambar. Gambar yang dilarang itu ialah yang berjasad atau yang biasa kita istilahkan dengan patung.

C.  Seni Tari
Di bawah ini hal-hal yang membolehkan dan yang melarang terhadap tarian menurut syara
Membolehkan Seorang wanita atau lelaki boleh bernyanyi dan menari di rumahnya sendiri untuk anggota keluarga atau kerabat yang muhrim. Seorang istri boleh bernyanyi dan menari untuk suami atau sebaliknya, khususnya pada hari gembira, misalnya pesta pernikahan, lahirnya seorang bayi, hari raya, dan sebagainya. Tidak dilarang beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam. Setiap keluarga diijinkan bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya, dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara’. Menarikan tarian hanya diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta kerabat yang muhrim.
Melarang Syara‘ melarang kaum Muslimīn menyerupai atau mengikuti orang kafir dalam hal-hal yang menyangkut urusan agama. Misalnya, menari-nari di clubing dan lain-lain.
Setiap tarian yang berpasangan lelaki wanita yang bukan muhrim yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik, maka harām hukumnya. Misalnya, pada kegiatan pesta- pesta atau clubing. Tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut, atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance. *Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri. Termasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut ketentuan syara’, setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Sesuatu yang menghantarkan kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan).”
Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta, atau bunuh diri karena putus cinta. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual. Sesuai pada surat An-Nissa:148 “Allah tidak menyukai ucapan kata-kata yang tidak sopan secara terang-terangan, kecualioleh orang-orang yang teraniaya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang demikian akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi berbicara tidak sopan di depan anak didik atau anak-anak. Melarang setiap nyanyian dan tarian sambil melakukan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dengan wanita. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah.
Hukum Tarian
Ada beberapa kalangan ‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar norma-norma Islam. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali, Beliau berkata : “Mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya Mubah”. Sebagaimana kaidah Ushul Fiqih mengatakan bahwa asal dari segala sesuatu adalah Mubah (boleh), sampai datang keterangan yang mengharamkannya.

D.  Seni Drama
Syeikh Ziyad Ghazzal mendefinisikan bahwa seni drama adalah perbuatan seseorang melakukan perbuatan orang lain atau menjalankan peran orang lain, baik orang lain itu memang ada atau hanya fiksi,  serta mengekspresikan suatu peristiwa dengan segala rinciannya, baik peristiwa nyata atau fiksi. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il Al I’lam, hlm. 16).
Definisi lain menyebutkan seni peran (at tamtsil) adalah perbuatan mencontoh atau menirukan suatu peristiwa nyata atau fiksi yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, baik yang terjadi pada masa sekarang maupun masa lalu, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para penonton dengan tak menunjukkan maksudnya secara langsung. (Muhammad bin Musa bin Musthofa Ad Dali, Ahkam At Tamtsil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 41).
Beberapa ulama mengharamkan seni peran ini dikarenakan antara lain :
1.      Seni Peran adalah Dusta
Pada hakikatnya seseorang yang berakting memerankan tokoh orang lain, dia sedang berdusta atau berbohong. Bahkan apa yang dilakukannya, termasuk yang diucapkannya, pada hakikatnya adalah dusta.
Dalam pandangan ulama yang mengharamkan seni peran, memerankan diri menjadi orang lain tidak dibenarkan dalam agama, karena orang lain yang diperankan itu belum tentu bersedia atau menerima. Dan belum tentu penggambaran tentang tokoh yang diperankan itu, betul-betul terjadi secara sesungguhnya.
Selain itu, umumnya para pemeran di dalam teater, drama, atau film, seringkali bermake-up tertentu, atau berkostum tertentu, yang tidak sesuai dengan perilaku dirinya yang sesungguhnya. Maka kostum dan make itu tidak lain hanyalah kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura itu adalah dusta.
2.      Meniru Tokoh Kafir dan Pendosa
Di dalam seni peran, terkadang ada tokoh-tokoh yang bukan muslim atau orang yang jahat yang dimainkan atau diperankan oleh orang yang muslim dan shalih. Hal ini tentu bertentangan antara kesehariannya dengan apa yang diperankannya.
Menurut mereka yang mengharamkan seni peran, bila ada seorang muslim memerankan tokoh kafir, lalu tokoh mengucapkan hal-hal yang mungkar, atau memperagakan aktifitas yang mungkar seperti minum khamar, berjudi, berkata yang kotor dan keji, bahkan kadang
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
Apalagi bila pemain itu pasangan suami istri, yang di dalam adegan itu mereka berpura- pura bercerai, dimana suami pura-pura menjatuhkan talak, maka secara hukum syariah, meski judulnya hanya sandiwara dan pura-pura, tetapi hukumnya tetap berlaku. Talaknya tetap jatuh, walau pun hanya ucapan main-main di dalam lakon sebuah film.
3.      Sering Meninggalkan Shalat dan Kewajiban
Aktifitas dan kehidupan para aktor dan orang-orang teater serta orang-orang film agak berbeda dengan jadwal kerja yang umumnya dilakukan orang. Sebab sebuah produksi baik pementasan atau pun pembuatan film, biasanya memakan waktu yang panjang dan lama.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Dan oleh karena itu rawan terjadi biasanya orang-orang yang aktif di teater atau pembuatan film, seringkali meninggalkan shalat wajib lima waktu, karena terlalu asik dan sibuk dengan kegiatannya. Dan hal itu adalah sebuah dosa besar yang merupakan kemunkaran.Para penontonnya pun seringkali lupa waktu ketika menonton, dan sampai meninggalkan shalat juga.
4.      Seni Akting Buatan Orang Kafir
Asal muasal seni peran atau akting ini bukan milik kebudayaan Islam, sehingga sampai hari ini kita tidak menemukan umat Islam memiliki tokoh yang senior di bidang ilmu akting ini. Sejatinya ilmu atau seni peran itu sepanjang zaman dianggap bukan hasil produk dari peradaban Islam, tetapi dari berakar dari kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa yang notabene bukan Islam. Dan sampai hari ini seni akting itu pun lebih berkembang di Barat ketimbang di negeri- negeri Islam. Panggung teater dan produksi film di dunia didominasi oleh negara-negara non-muslim. Sehingga seni peran itu boleh dibilang berciri khas sesuatu yang bukan milik bangsa muslim. Dan bila kita mengembangkannya, artinya sama saja kita menyerupai suatu kaum yang bukan pemeluk Islam.
5.      Meniru Lawan Jenis
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
6.      Membuka Aurat & Campur-baur Laki dengan Wanita
Mereka yang mengharamkan seni peran mengatakan bahwa dalam aktifitas teater atau produksi film, sulit dihindari adegan yang membuka aurat, baik laki-laki mau pun perempuan. Padahal haram hukumnya seorang perempuan muslimah tampil di panggung
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
Maksudnya, karakter yang mereka mainkan di dalam film itu melakukan hubungan seksual padahal di dalam cerita itu mereka bukan pasangan yang halal. Dan di luar film pun mereka juga bukan suami istri. Kalau pun di dalam film mereka memerankan tokoh suami istri, dan di luar film mereka betul-betul pasangan suami istri yang sah, tetap saja haram. Sebab adegan seks antara suami istri haram dilakukan di tempat terbuka, apalagi di atas penggung atau di layar film.
Panggung/pentas sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan, jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari perempuan.
Sinema dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka, seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.
Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet .3/1405 H, hal. 197-199.
Namun seni drama tak berarti boleh secara mutlak. Syeikh Ziyad Ghazzal menjelaskan seni drama dibolehkan dengan 5 (lima) syarat :
1.      tak adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
2.      tak adanya laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
3.      tak memerankan para malaikat, para nabi, para khulafa rasyidin, istri-istri Nabi SAW, dan Maryam ibunda Nabi Isa AS.
4.      tak membuat atau menggambar makhluk bernyawa.
5.      tak menggambarkan kejadian gaib seperti Hari Kiamat, surga, neraka, dan alam kubur. (Ziyad Ghazzal, ibid., hlm. 17). Wallahu a’lam.(ustadz Shiddiq al Jawi)
»»  READMORE...