A. Seni Suara
Seni suara atau seni musik adalah seni
yang terdiri dari musisi/penyanyi, alat musik, dan syair. Menurut para ulama,
terdapat 2 nyanyian, yakni nyanyian haram dan halal.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik
berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai
khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau
syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung
pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan
sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan,
yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau
kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT,
mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut
ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam,
hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash
wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
a. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik,
seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara
tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan
kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda
Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan
dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu
Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah
Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal.
52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan
Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff /
al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula
yang menghalalkan.
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa
pun, adalah mubah.
b. Hukum Mendengarkan Musik
·
Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada
dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara
langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan
semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif.
Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran
dalam pelaksanaannya.
Jika
terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami,
atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika
tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam,
hal. 74).
·
Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan
Semisalnya
Menurut Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam,
hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash
wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui
media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik
secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah
(ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media
tersebut.
Namun
demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila
diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan
dilalaikannya kewajiban.
Pedoman
Nyanyian Dan Musik Islami
Ada 4
(empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah
nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Musisi/Penyanyi
§
Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan
baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman.
Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam.
Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang
kezaliman penguasa sekuler.
§
Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru
orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya)
baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung
salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
§
Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita
tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan
sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau
sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua
haram.
Instrumen/Alat Musik
§
Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun
pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan
semangat.
§
Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat
musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal
ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya.
Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Sya’ir
§
Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian,
kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas
kemaksiatan, dan sebagainya)
§
Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
§
Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
§
Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh
agama.
§
Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan
aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
§
Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya)
dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
§
Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
§
Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran
manusia sebagai hamba Allah.
§
Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak
tahu malu, dan sebagainya).
§
Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan
syariah Islam.
Waktu Dan Tempat
§
Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin)
seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan
sebagainya.
§
Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah
(yang wajib).
§
Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi
waktu maupun tempat).
§
Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah
(infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
B. Seni Lukis
a.
Seni Ukir
•
Seni ukir Islam mempunyai nilai yang tinggi baik dalam susunan komposisi cara
pengisian bidang yang dihias, atau dalam cara mensejajarkan motif-motif
ukirannya.
•
Pembagian bidang diatur berdasarkan geometri, motif-motif tabi’i seperti daun,
akar, bunga dan sebagainya.
b.
Seni Patung
•
Islam mengharamkan patung di dalam rumah yang dijadikan perhiasan dan
sebagainya.
"Malaikat
tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung." (Riwayat
Muslim)
•
Jika si pembuat patung tersebut
mengetahui bahawa patung itu akan disembah maka dia adalah seorang kafir.
• Jika
si pembuat patung itu tidak sengaja dan tidak mengetahui bahwa patung itu akan
disembah, maka dia berdosa karena
perbuatannya.
•
Terdapat hadits yang menyatakan bahawa si pembuat patung akan dipaksa memberi
nyawa kepada patungnya. Dia akan disiksa selama ia tidak dapat memberikan
nyawanya kepada patung tersebut.
من صور صورة فى
الدنيا كلف ان ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ(رواه مسلم عن ابن عباس) او
يقول احيوا.(رواه البخارى).
“Barang siapa membuat patung naturalis di
dunia, ia dituntut untuk meniupkan roh di dalamnya besok pada hari kiyamat,
padahal ia tidak bisa meniupnya, H.R. Muslim dari Ibnu ‘Abbas; atau beliau
bersabda: “Hidupkanlah!” (H.R. al-Bukhari)
c.
Seni Gambar
• Jika gambar atau lukisan seni berbentuk
sesuatu yang disembah melainkan Allah seperti gambar Nabi Isa A.S atau Al-Masih
bagi orang-orang Kristian atau lembu bagi orang-orang Hindu dan sebagainya,
maka pelukisnya tidak lepas dari pada azab Allah
• Orang yang menggambar atau melukis sesuatu yang
tidak dapat disembah tetapi dengan niat untuk menandingi ciptaan Allah, pelukis
itu bukan saja terkena ancaman sebagai orang yang “paling berat siksaannya pada
hari kiamat”, malah dia juga keluar dari agama Islam.
"Malaikat tidak
akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian
bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa
Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di
dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah:
Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi
kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian
saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu.
Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada
wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong
sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi
pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya
potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan,
tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian
itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya menunjukkan makruh tanzih karena memberikan
pakaian kepada dinding dengan korden yang bergambar.
Gambar yang dilarang
itu ialah yang berjasad atau yang biasa kita istilahkan dengan patung.
C. Seni Tari
Di
bawah ini hal-hal yang membolehkan dan yang melarang terhadap tarian menurut
syara
Membolehkan
Seorang wanita atau lelaki boleh bernyanyi dan menari di rumahnya sendiri untuk
anggota keluarga atau kerabat yang muhrim. Seorang istri boleh bernyanyi dan
menari untuk suami atau sebaliknya, khususnya pada hari gembira, misalnya pesta
pernikahan, lahirnya seorang bayi, hari raya, dan sebagainya. Tidak dilarang
beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah
dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam. Setiap keluarga diijinkan
bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna
melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu,
misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah
seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya,
dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara’. Menarikan tarian hanya
diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta
kerabat yang muhrim.
Melarang
Syara‘ melarang kaum Muslimīn menyerupai atau mengikuti orang kafir dalam
hal-hal yang menyangkut urusan agama. Misalnya, menari-nari di clubing dan
lain-lain.
Setiap tarian yang berpasangan lelaki
wanita yang bukan muhrim yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik,
maka harām hukumnya. Misalnya, pada kegiatan pesta- pesta atau clubing.
Tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum
lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat
mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul
kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang
syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut,
atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance.
*Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita
yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi
bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri.
Termasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan
mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut
ketentuan syara’, setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka
ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Sesuatu yang
menghantarkan kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan).”
Melarang setiap nyanyian, rekaman dan
tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain
cinta, atau bunuh diri karena putus cinta. Melarang setiap nyanyian dan tarian
yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada
perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual. Sesuai pada surat
An-Nissa:148 “Allah tidak menyukai ucapan kata-kata yang tidak sopan secara
terang-terangan, kecualioleh orang-orang yang teraniaya. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang
demikian akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi berbicara tidak
sopan di depan anak didik atau anak-anak. Melarang setiap nyanyian dan tarian
sambil melakukan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran
antara lelaki dengan wanita. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan
menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi
ijin membukanya oleh pemerintah.
Hukum Tarian
Ada
beberapa kalangan ‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar
norma-norma Islam. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali, Beliau berkata :
“Mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya Mubah”. Sebagaimana kaidah
Ushul Fiqih mengatakan bahwa asal dari segala sesuatu adalah Mubah (boleh),
sampai datang keterangan yang mengharamkannya.
D. Seni Drama
Syeikh Ziyad Ghazzal mendefinisikan bahwa seni drama adalah perbuatan
seseorang melakukan perbuatan orang lain atau menjalankan peran orang lain,
baik orang lain itu memang ada atau hanya fiksi, serta mengekspresikan
suatu peristiwa dengan segala rinciannya, baik peristiwa nyata atau fiksi.
(Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il Al I’lam, hlm. 16).
Definisi lain menyebutkan seni peran (at tamtsil) adalah
perbuatan mencontoh atau menirukan suatu peristiwa nyata atau fiksi yang
dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, baik yang terjadi pada masa
sekarang maupun masa lalu, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para penonton
dengan tak menunjukkan maksudnya secara langsung. (Muhammad bin Musa bin
Musthofa Ad Dali, Ahkam At Tamtsil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 41).
Beberapa ulama mengharamkan seni peran ini
dikarenakan antara lain :
1. Seni
Peran adalah Dusta
Pada hakikatnya seseorang yang berakting memerankan tokoh
orang lain, dia sedang berdusta atau berbohong. Bahkan apa yang dilakukannya,
termasuk yang diucapkannya, pada hakikatnya adalah dusta.
Dalam pandangan ulama yang mengharamkan seni peran,
memerankan diri menjadi orang lain tidak dibenarkan dalam agama, karena orang
lain yang diperankan itu belum tentu bersedia atau menerima. Dan belum tentu
penggambaran tentang tokoh yang diperankan itu, betul-betul terjadi secara
sesungguhnya.
Selain itu, umumnya para pemeran di dalam teater, drama, atau
film, seringkali bermake-up tertentu, atau berkostum tertentu, yang tidak sesuai
dengan perilaku dirinya yang sesungguhnya. Maka kostum dan make itu tidak lain
hanyalah kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura itu adalah dusta.
2.
Meniru Tokoh Kafir dan Pendosa
Di dalam seni peran, terkadang ada tokoh-tokoh yang bukan
muslim atau orang yang jahat yang dimainkan atau diperankan oleh orang yang
muslim dan shalih. Hal ini tentu bertentangan antara kesehariannya dengan apa
yang diperankannya.
Menurut mereka yang mengharamkan seni peran, bila ada seorang
muslim memerankan tokoh kafir, lalu tokoh mengucapkan hal-hal yang mungkar,
atau memperagakan aktifitas yang mungkar seperti minum khamar, berjudi, berkata
yang kotor dan keji, bahkan kadang
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
Apalagi bila pemain itu pasangan suami istri, yang di dalam
adegan itu mereka berpura- pura bercerai, dimana suami pura-pura menjatuhkan
talak, maka secara hukum syariah, meski judulnya hanya sandiwara dan pura-pura,
tetapi hukumnya tetap berlaku. Talaknya tetap jatuh, walau pun hanya ucapan
main-main di dalam lakon sebuah film.
3. Sering
Meninggalkan Shalat dan Kewajiban
Aktifitas dan kehidupan para aktor dan orang-orang teater
serta orang-orang film agak berbeda dengan jadwal kerja yang umumnya dilakukan
orang. Sebab sebuah produksi baik pementasan atau pun pembuatan film, biasanya
memakan waktu yang panjang dan lama.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Dan oleh karena itu rawan terjadi biasanya orang-orang yang
aktif di teater atau pembuatan film, seringkali meninggalkan shalat wajib lima
waktu, karena terlalu asik dan sibuk dengan kegiatannya. Dan hal itu adalah
sebuah dosa besar yang merupakan kemunkaran.Para penontonnya pun seringkali
lupa waktu ketika menonton, dan sampai meninggalkan shalat juga.
4.
Seni Akting Buatan Orang Kafir
Asal muasal seni peran atau akting ini bukan milik kebudayaan
Islam, sehingga sampai hari ini kita tidak menemukan umat Islam memiliki tokoh
yang senior di bidang ilmu akting ini. Sejatinya ilmu atau seni peran itu sepanjang
zaman dianggap bukan hasil produk dari peradaban Islam, tetapi dari berakar
dari kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa yang notabene bukan Islam. Dan sampai
hari ini seni akting itu pun lebih berkembang di Barat ketimbang di negeri-
negeri Islam. Panggung teater dan produksi film di dunia didominasi oleh
negara-negara non-muslim. Sehingga seni peran itu boleh dibilang berciri khas sesuatu
yang bukan milik bangsa muslim. Dan bila kita mengembangkannya, artinya sama
saja kita menyerupai suatu kaum yang bukan pemeluk Islam.
5.
Meniru Lawan Jenis
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa
memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari
dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
6.
Membuka Aurat & Campur-baur Laki dengan Wanita
Mereka yang mengharamkan seni peran mengatakan bahwa dalam
aktifitas teater atau produksi film, sulit dihindari adegan yang membuka aurat,
baik laki-laki mau pun perempuan. Padahal haram hukumnya seorang perempuan
muslimah tampil di panggung
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
Maksudnya, karakter yang mereka mainkan di dalam film itu
melakukan hubungan seksual padahal di dalam cerita itu mereka bukan pasangan
yang halal. Dan di luar film pun mereka juga bukan suami istri. Kalau pun di
dalam film mereka memerankan tokoh suami istri, dan di luar film mereka
betul-betul pasangan suami istri yang sah, tetap saja haram. Sebab adegan seks
antara suami istri haram dilakukan di tempat terbuka, apalagi di atas penggung
atau di layar film.
Panggung/pentas
sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang
mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam
dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas
panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan
menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang
diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya
mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti
memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan,
jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari
perempuan.
Sinema
dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini
bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka,
seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam
kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang
dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan
perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.
Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh
membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha
dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet
.3/1405 H, hal. 197-199.
Namun seni drama tak berarti boleh secara mutlak. Syeikh Ziyad Ghazzal
menjelaskan seni drama dibolehkan dengan 5 (lima) syarat :
1. tak
adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
2. tak
adanya laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
3. tak
memerankan para malaikat, para nabi, para khulafa rasyidin, istri-istri Nabi
SAW, dan Maryam ibunda Nabi Isa AS.
4. tak
membuat atau menggambar makhluk bernyawa.
5.
tak menggambarkan kejadian gaib seperti Hari Kiamat,
surga, neraka, dan alam kubur. (Ziyad Ghazzal, ibid., hlm. 17). Wallahu
a’lam.(ustadz Shiddiq al Jawi)
A. Seni Suara
Seni suara atau seni musik adalah seni
yang terdiri dari musisi/penyanyi, alat musik, dan syair. Menurut para ulama,
terdapat 2 nyanyian, yakni nyanyian haram dan halal.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik
berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai
khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau
syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung
pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan
sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan,
yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau
kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT,
mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut
ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam,
hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash
wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
a. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik,
seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara
tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan
kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda
Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan
dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu
Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah
Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal.
52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan
Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff /
al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula
yang menghalalkan.
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa
pun, adalah mubah.
b. Hukum Mendengarkan Musik
·
Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada
dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara
langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan
semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif.
Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran
dalam pelaksanaannya.
Jika
terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami,
atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika
tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam,
hal. 74).
·
Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan
Semisalnya
Menurut Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam,
hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash
wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui
media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik
secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah
(ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media
tersebut.
Namun
demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila
diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan
dilalaikannya kewajiban.
Pedoman
Nyanyian Dan Musik Islami
Ada 4
(empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah
nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Musisi/Penyanyi
§
Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan
baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman.
Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam.
Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang
kezaliman penguasa sekuler.
§
Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru
orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya)
baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung
salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
§
Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita
tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan
sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau
sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua
haram.
Instrumen/Alat Musik
§
Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun
pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan
semangat.
§
Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat
musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal
ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya.
Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Sya’ir
§
Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian,
kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas
kemaksiatan, dan sebagainya)
§
Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
§
Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
§
Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh
agama.
§
Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan
aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
§
Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya)
dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
§
Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
§
Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran
manusia sebagai hamba Allah.
§
Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak
tahu malu, dan sebagainya).
§
Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan
syariah Islam.
Waktu Dan Tempat
§
Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin)
seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan
sebagainya.
§
Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah
(yang wajib).
§
Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi
waktu maupun tempat).
§
Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah
(infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
B. Seni Lukis
a.
Seni Ukir
•
Seni ukir Islam mempunyai nilai yang tinggi baik dalam susunan komposisi cara
pengisian bidang yang dihias, atau dalam cara mensejajarkan motif-motif
ukirannya.
•
Pembagian bidang diatur berdasarkan geometri, motif-motif tabi’i seperti daun,
akar, bunga dan sebagainya.
b.
Seni Patung
•
Islam mengharamkan patung di dalam rumah yang dijadikan perhiasan dan
sebagainya.
"Malaikat
tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung." (Riwayat
Muslim)
•
Jika si pembuat patung tersebut
mengetahui bahawa patung itu akan disembah maka dia adalah seorang kafir.
• Jika
si pembuat patung itu tidak sengaja dan tidak mengetahui bahwa patung itu akan
disembah, maka dia berdosa karena
perbuatannya.
•
Terdapat hadits yang menyatakan bahawa si pembuat patung akan dipaksa memberi
nyawa kepada patungnya. Dia akan disiksa selama ia tidak dapat memberikan
nyawanya kepada patung tersebut.
من صور صورة فى
الدنيا كلف ان ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ(رواه مسلم عن ابن عباس) او
يقول احيوا.(رواه البخارى).
“Barang siapa membuat patung naturalis di
dunia, ia dituntut untuk meniupkan roh di dalamnya besok pada hari kiyamat,
padahal ia tidak bisa meniupnya, H.R. Muslim dari Ibnu ‘Abbas; atau beliau
bersabda: “Hidupkanlah!” (H.R. al-Bukhari)
c.
Seni Gambar
• Jika gambar atau lukisan seni berbentuk
sesuatu yang disembah melainkan Allah seperti gambar Nabi Isa A.S atau Al-Masih
bagi orang-orang Kristian atau lembu bagi orang-orang Hindu dan sebagainya,
maka pelukisnya tidak lepas dari pada azab Allah
• Orang yang menggambar atau melukis sesuatu yang
tidak dapat disembah tetapi dengan niat untuk menandingi ciptaan Allah, pelukis
itu bukan saja terkena ancaman sebagai orang yang “paling berat siksaannya pada
hari kiamat”, malah dia juga keluar dari agama Islam.
"Malaikat tidak
akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian
bertanya kepada Aisyah: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa
Rasulullah s.a.w. telah bersabda. Malaikat tidak akan masuk rumah yang di
dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engkau juga demikian? Maka kata Aisyah:
Tidak! Tetapi saya akan menceriterakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi
kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian
saya membuat seprei korden (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutup pintu.
Setelah Nabi datang, ia melihat korden tersebut. Saya lihat tanda marah pada
wajahnya, lantas dicabutnya korden tersebut sehingga disobek atau dipotong
sambil ia berkata: Sesungguhnya Allahi tidak menyuruh kita untuk memberi
pakaian kepada batu dan tanah. Kata Aisyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya
potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan,
tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian
itu." (Riwayat Muslim)
Hadis tersebut tidak lebih hanya menunjukkan makruh tanzih karena memberikan
pakaian kepada dinding dengan korden yang bergambar.
Gambar yang dilarang
itu ialah yang berjasad atau yang biasa kita istilahkan dengan patung.
C. Seni Tari
Di
bawah ini hal-hal yang membolehkan dan yang melarang terhadap tarian menurut
syara
Membolehkan
Seorang wanita atau lelaki boleh bernyanyi dan menari di rumahnya sendiri untuk
anggota keluarga atau kerabat yang muhrim. Seorang istri boleh bernyanyi dan
menari untuk suami atau sebaliknya, khususnya pada hari gembira, misalnya pesta
pernikahan, lahirnya seorang bayi, hari raya, dan sebagainya. Tidak dilarang
beredarnya kaset nyanyian wanita maupun pria asal berupa nyanyian yang mudah
dan tidak bertentangan dengan ‘aqīdah Islam. Setiap keluarga diijinkan
bernyanyi atau mendengarkan rekaman lagu dan menari dalam suasana gembira guna
melahirkan perasaan riang dan menghibur hati pada waktu-waktu tertentu,
misalnya pada hari raya, pesta perkawinan, aqiqahan, pulang kampungnya salah
seorang anggota keluarga, pada waktu lahirnya seorang bayi, dan sebagainya,
dengan syarat tidak melampaui batas-batas syara’. Menarikan tarian hanya
diperkenankan di tempat tertutup dan terbatas pada anggota keluarga serta
kerabat yang muhrim.
Melarang
Syara‘ melarang kaum Muslimīn menyerupai atau mengikuti orang kafir dalam
hal-hal yang menyangkut urusan agama. Misalnya, menari-nari di clubing dan
lain-lain.
Setiap tarian yang berpasangan lelaki
wanita yang bukan muhrim yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik,
maka harām hukumnya. Misalnya, pada kegiatan pesta- pesta atau clubing.
Tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum
lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat
mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul
kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang
syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut,
atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance.
*Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita
yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi
bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri.
Termasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan
mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut
ketentuan syara’, setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka
ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
“Sesuatu yang
menghantarkan kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan).”
Melarang setiap nyanyian, rekaman dan
tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain
cinta, atau bunuh diri karena putus cinta. Melarang setiap nyanyian dan tarian
yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada
perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual. Sesuai pada surat
An-Nissa:148 “Allah tidak menyukai ucapan kata-kata yang tidak sopan secara
terang-terangan, kecualioleh orang-orang yang teraniaya. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan yang
demikian akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi berbicara tidak
sopan di depan anak didik atau anak-anak. Melarang setiap nyanyian dan tarian
sambil melakukan perbuatan-perbuatan harām, seperti minum khamr, percampuran
antara lelaki dengan wanita. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan
menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi
ijin membukanya oleh pemerintah.
Hukum Tarian
Ada
beberapa kalangan ‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar
norma-norma Islam. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali, Beliau berkata :
“Mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya Mubah”. Sebagaimana kaidah
Ushul Fiqih mengatakan bahwa asal dari segala sesuatu adalah Mubah (boleh),
sampai datang keterangan yang mengharamkannya.
D. Seni Drama
Syeikh Ziyad Ghazzal mendefinisikan bahwa seni drama adalah perbuatan
seseorang melakukan perbuatan orang lain atau menjalankan peran orang lain,
baik orang lain itu memang ada atau hanya fiksi, serta mengekspresikan
suatu peristiwa dengan segala rinciannya, baik peristiwa nyata atau fiksi.
(Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il Al I’lam, hlm. 16).
Definisi lain menyebutkan seni peran (at tamtsil) adalah
perbuatan mencontoh atau menirukan suatu peristiwa nyata atau fiksi yang
dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, baik yang terjadi pada masa
sekarang maupun masa lalu, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para penonton
dengan tak menunjukkan maksudnya secara langsung. (Muhammad bin Musa bin
Musthofa Ad Dali, Ahkam At Tamtsil fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 41).
Beberapa ulama mengharamkan seni peran ini
dikarenakan antara lain :
1. Seni
Peran adalah Dusta
Pada hakikatnya seseorang yang berakting memerankan tokoh
orang lain, dia sedang berdusta atau berbohong. Bahkan apa yang dilakukannya,
termasuk yang diucapkannya, pada hakikatnya adalah dusta.
Dalam pandangan ulama yang mengharamkan seni peran,
memerankan diri menjadi orang lain tidak dibenarkan dalam agama, karena orang
lain yang diperankan itu belum tentu bersedia atau menerima. Dan belum tentu
penggambaran tentang tokoh yang diperankan itu, betul-betul terjadi secara
sesungguhnya.
Selain itu, umumnya para pemeran di dalam teater, drama, atau
film, seringkali bermake-up tertentu, atau berkostum tertentu, yang tidak sesuai
dengan perilaku dirinya yang sesungguhnya. Maka kostum dan make itu tidak lain
hanyalah kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura itu adalah dusta.
2.
Meniru Tokoh Kafir dan Pendosa
Di dalam seni peran, terkadang ada tokoh-tokoh yang bukan
muslim atau orang yang jahat yang dimainkan atau diperankan oleh orang yang
muslim dan shalih. Hal ini tentu bertentangan antara kesehariannya dengan apa
yang diperankannya.
Menurut mereka yang mengharamkan seni peran, bila ada seorang
muslim memerankan tokoh kafir, lalu tokoh mengucapkan hal-hal yang mungkar,
atau memperagakan aktifitas yang mungkar seperti minum khamar, berjudi, berkata
yang kotor dan keji, bahkan kadang
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
mengucapkan kata-kata yang mengadung penghinaan, cacian, makian atau hujatan kepada Islam, maka meski semua itu hanya pura-pura dan main-main, tetap saja diharamkan.
Apalagi bila pemain itu pasangan suami istri, yang di dalam
adegan itu mereka berpura- pura bercerai, dimana suami pura-pura menjatuhkan
talak, maka secara hukum syariah, meski judulnya hanya sandiwara dan pura-pura,
tetapi hukumnya tetap berlaku. Talaknya tetap jatuh, walau pun hanya ucapan
main-main di dalam lakon sebuah film.
3. Sering
Meninggalkan Shalat dan Kewajiban
Aktifitas dan kehidupan para aktor dan orang-orang teater
serta orang-orang film agak berbeda dengan jadwal kerja yang umumnya dilakukan
orang. Sebab sebuah produksi baik pementasan atau pun pembuatan film, biasanya
memakan waktu yang panjang dan lama.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Aktifitas pengambilan gambar dari film terkadang sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Dan hal itu dilakukan setiap hari menghabiskan banyak waktu.
Dan oleh karena itu rawan terjadi biasanya orang-orang yang
aktif di teater atau pembuatan film, seringkali meninggalkan shalat wajib lima
waktu, karena terlalu asik dan sibuk dengan kegiatannya. Dan hal itu adalah
sebuah dosa besar yang merupakan kemunkaran.Para penontonnya pun seringkali
lupa waktu ketika menonton, dan sampai meninggalkan shalat juga.
4.
Seni Akting Buatan Orang Kafir
Asal muasal seni peran atau akting ini bukan milik kebudayaan
Islam, sehingga sampai hari ini kita tidak menemukan umat Islam memiliki tokoh
yang senior di bidang ilmu akting ini. Sejatinya ilmu atau seni peran itu sepanjang
zaman dianggap bukan hasil produk dari peradaban Islam, tetapi dari berakar
dari kebudayaan bangsa-bangsa di Eropa yang notabene bukan Islam. Dan sampai
hari ini seni akting itu pun lebih berkembang di Barat ketimbang di negeri-
negeri Islam. Panggung teater dan produksi film di dunia didominasi oleh
negara-negara non-muslim. Sehingga seni peran itu boleh dibilang berciri khas sesuatu
yang bukan milik bangsa muslim. Dan bila kita mengembangkannya, artinya sama
saja kita menyerupai suatu kaum yang bukan pemeluk Islam.
5.
Meniru Lawan Jenis
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa
memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari
dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki. Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
6.
Membuka Aurat & Campur-baur Laki dengan Wanita
Mereka yang mengharamkan seni peran mengatakan bahwa dalam
aktifitas teater atau produksi film, sulit dihindari adegan yang membuka aurat,
baik laki-laki mau pun perempuan. Padahal haram hukumnya seorang perempuan
muslimah tampil di panggung
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
dengan aurat terbuka, sementara dia memerankan karakter wanita kafir yang biasanya tampil tidak menutup auratnya. Di dunia film malah lebih parah lagi, nyaris hampir tidak pernah ada produksi film yang tidak menampilkan adegan seks yang bukan suami istri, baik di dalam film itu atau pun di luar film.
Maksudnya, karakter yang mereka mainkan di dalam film itu
melakukan hubungan seksual padahal di dalam cerita itu mereka bukan pasangan
yang halal. Dan di luar film pun mereka juga bukan suami istri. Kalau pun di
dalam film mereka memerankan tokoh suami istri, dan di luar film mereka
betul-betul pasangan suami istri yang sah, tetap saja haram. Sebab adegan seks
antara suami istri haram dilakukan di tempat terbuka, apalagi di atas penggung
atau di layar film.
Panggung/pentas
sandiwara (al-Tamtsil al-Masrahi). Di dalamnya ada kisah fiktif yang
mubah; yaitu kisah yang bertujuan ishlah, tidak menentang syari’at Islam
dengan para pemeran tertentu yang masing-masing menunaikan perannya di atas
panggung untuk menampakkan ide dan pemikiran yang membangun, dengan
menggambarkan emosi yang dapat mempengaruhi audiens dan meyakinkan ide yang
diperjuangkan. Sandiwara model begini -jika memenuhi syarat- maka hukumnya
mubah, selagi tidak mengandung perkara yang diharamkan syara’ seperti
memerankan percintaan antara laki-laki dan perempuan, lewat ciuman, sentuhan,
jabat tangan, atau memerankan sikap membanci baik dari laki-laki maupun dari
perempuan.
Sinema
dan sinetron (al-Tamtsil al-Sinimai). Industri perfilman ini
bertumpu pada pengambilan gambar sosok para pemeran dan gerakan-gerakan mereka,
seolah-olah mereka hidup saling berkomunikasi seolah-olah nyata dalam
kehidupan. Di sini hukum syar’i bercabang menjadi: Hukum gambar bergerak yang
dapat berbicara, dan hukum ikhtilath (campur antara laki-laki dan
perempuan) serta menampilkan apa-apa yang haram.
Adapun Tamtsil Masrahi (sinetron, film) maka ia tidak halal, tidak boleh
membuatnya maupun menyaksikannya.” Demikian fatwa Syekkh Abdul Qadir Ahmad Atha
dalam Kitabnya Hadza Halal Hadza Haram, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. cet
.3/1405 H, hal. 197-199.
Namun seni drama tak berarti boleh secara mutlak. Syeikh Ziyad Ghazzal
menjelaskan seni drama dibolehkan dengan 5 (lima) syarat :
1. tak
adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
2. tak
adanya laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
3. tak
memerankan para malaikat, para nabi, para khulafa rasyidin, istri-istri Nabi
SAW, dan Maryam ibunda Nabi Isa AS.
4. tak
membuat atau menggambar makhluk bernyawa.
5.
tak menggambarkan kejadian gaib seperti Hari Kiamat,
surga, neraka, dan alam kubur. (Ziyad Ghazzal, ibid., hlm. 17). Wallahu
a’lam.(ustadz Shiddiq al Jawi)
Maaf, darimana anda mendapatkan sumber bahwa melukis mahluk bernyawa dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam ?? Jika pelaku menghalalkannya bisa saja menyebabkan keluar dari Islam, tapi jika pelakunya tidak menghalalkan perbuatan tersebut tapi hanya belum bisa menghindari perbuatan tersebut bagaimana ?
BalasHapus